Proyek Pembangunan Bendungan Cibeet Terancam Mangkrak, Aktivis Desak PPK dan BPN Bertanggung Jawab

Proyek Pembangunan Bendungan Cibeet Terancam Mangkrak, Aktivis Desak PPK dan BPN Bertanggung Jawab

MJ. Bogor – Proyek pembangunan Bendungan Cibeet di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang direncanakan selesai dalam 1.860 hari, kini menghadapi ancaman mangkrak. Proyek yang dimulai pada September 2023 dan dijadwalkan rampung pada akhir 2028 ini baru mencapai progres sekitar 2 persen hingga Oktober 2024.

Bendungan ini dibangun di atas lahan seluas 1.700,26 hektare, mencakup delapan desa di Kecamatan Tanjungsari dan Cariu, Kabupaten Bogor.

Keterlambatan pembangunan diduga kuat disebabkan oleh masalah pengadaan lahan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Kondisi ini memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk para aktivis.

Romi Sikumbang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara), menyoroti lambatnya pengadaan lahan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja (Satker) lahan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Romi menilai ketiga pihak tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka, sehingga menyebabkan terhambatnya progres pembangunan.

“Kami menduga bahwa Satker lahan, PPK lahan, dan BPN tidak serius dalam menjalankan tugas. Hal ini menjadi penyebab utama keterlambatan pengadaan lahan,” ujar Romi, Rabu (9/10/2024).

Romi mengungkapkan, sejak proyek ini dimulai pada September 2023 hingga sekarang, progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya baru mencapai 2 persen.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat proyek ini hampir berjalan satu tahun. Romi menuding ketidakmampuan PPK lahan dalam menangani pengadaan lahan membuat perusahaan pemenang tender kesulitan memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Keterlambatan ini jelas berdampak pada kerugian bagi kontraktor maupun negara. Satker lahan dan PPK lahan harus bertanggung jawab atas ketidakprofesionalan mereka,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa lambatnya pembebasan lahan tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian anggaran negara serta operasional perusahaan kontraktor. Dari sisi hukum, keterlambatan ini juga dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan.

“Kami mendesak Kementerian PUPR untuk mengganti Satker lahan dan PPK lahan yang tidak mampu menjalankan tugas mereka dengan baik. BPN Kabupaten Bogor juga harus segera menyelesaikan proses pembebasan lahan agar pembayaran kepada warga dapat dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut,” kata Romi.

Bendungan Cibeet yang dibangun untuk mengatasi banjir dan mendukung irigasi pertanian ini, memiliki kapasitas genangan seluas 735,61 hektare dan volume tampung mencapai 97,53 juta meter kubik.

Jika hambatan pengadaan lahan terus berlanjut, proyek strategis nasional ini berpotensi gagal mencapai target penyelesaian pada akhir 2028, dan manfaatnya bagi masyarakat pun tidak akan terwujud.

Penulis: Rudolf/timEditor: Red