MJ. Indramayu – Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan publik. Setelah adanya penutupan sementara yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada 25 September 2024, perusahaan tersebut diduga tetap melanjutkan aktivitasnya meski belum memiliki perizinan yang lengkap.
Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI, PT Tesco Indomaritim seharusnya menutup sementara seluruh kegiatan karena belum memenuhi syarat perizinan dasar. Namun, pantauan pada Jumat (4/10/2024) menunjukkan bahwa pembangunan di lokasi tersebut tetap berlangsung, menandakan bahwa perusahaan tidak mematuhi keputusan penutupan sementara tersebut.

Sorotan tajam tertuju pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu yang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti hasil monitoring tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Indramayu, Suratno, sebelumnya berjanji akan bertindak tegas dengan menggembok dan memasang garis pengaman dari Satpol PP untuk memastikan penutupan tersebut. Namun, hingga saat ini tindakan konkret dari pihak berwenang belum terlihat.
“Kami sangat kecewa dengan DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan permasalahan yang kami hadapi,” ujar Cintami Atmawati, juru bicara pemilik lahan yang terdampak akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, Sabtu (5/10/2024).
Roziki, salah satu pemilik lahan yang terisolir akibat proyek tersebut, juga mengungkapkan kekecewaannya. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tegasnya.
Lebih ironis, pekerja PT Tesco Indomaritim mengaku bahwa mereka diadu domba dengan warga oleh Satpol PP terkait penutupan tersebut. “Kami hanya bekerja atas perintah pimpinan perusahaan, Jasmin Basuki, serta mandor dari Jakarta,” ungkap salah seorang pekerja.
Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan potensi konflik antara warga dengan para pekerja PT Tesco Indomaritim yang semakin meningkat, memperburuk situasi jika tidak segera diatasi oleh pemimpin wilayah dan Pemkab Indramayu.
Ikhwanto, salah satu warga terdampak, mengatakan, “Terkesan DPMPTSP hanya melakukan penutupan secara formalitas untuk menunjukkan bahwa mereka telah menindaklanjuti hasil monitoring Ombudsman RI.”
Publik berharap agar DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Indramayu segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PT Tesco Indomaritim yang melanggar aturan dan segera menyelesaikan sengketa dengan para pemilik lahan yang terdampak.
Hal ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Indramayu yang harus segera diperbaiki demi melindungi hak-hak masyarakat.












