Puluhan Warga Rawa Badak Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Penutupan TPS3R yang Dinilai Cemari Lingkungan

Puluhan Warga Rawa Badak Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Penutupan TPS3R yang Dinilai Cemari Lingkungan

MJ. Jakarta – Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Rawa Badak Utara menggelar aksi damai pada Senin (24/2/2025) sebagai bentuk protes terhadap keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Rawa Badak Utara. Warga menilai TPS3R yang berada di RW 09, antara RPTRA Bogasari dan RPTRA Radar Pembangunan, telah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Aksi ini didorong oleh keluhan warga yang selama bertahun-tahun harus hidup dengan bau menyengat akibat menumpuknya sampah di lokasi tersebut. Mereka merasa pemerintah lamban dalam menangani permasalahan ini, meskipun berbagai keluhan telah disampaikan sebelumnya.

Dalam aksi tersebut, Hafiz/Gam, Ketua LMK Rawa Badak Utara, membacakan pernyataan sikap warga terhadap persoalan ini.

“Kami sudah muak dengan janji-janji dari Kasatpel Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Koja dan Kasudin LH Jakarta Utara. Sampah menumpuk, bau menyebar, dan kesehatan masyarakat semakin terancam,” tegas Hafiz.

Warga menilai aksi ini sebagai puncak kekecewaan mereka dan menuntut agar Pemerintah Kota Jakarta Utara segera mengkaji ulang keberadaan TPS3R, yang diketahui menampung sampah dari enam kelurahan di Kecamatan Koja.

Dalam aksi damai ini, Paguyuban Masyarakat Rawa Badak Utara menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

– Menutup TPS3R Rawa Badak Utara jika Sudin LH tidak dapat memperbaiki tata kelolanya.

– Memecat Kasatpel LH Kecamatan Koja dan Kasudin LH Jakarta Utara karena dinilai gagal mengelola TPS3R.

– Melakukan audit forensik terhadap pembangunan TPS3R, yang dinilai tidak berjalan maksimal sejak diresmikan.

– Menertibkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di TPS3R Rawa Badak Utara.

Selain itu, warga juga menilai bahwa pengelolaan TPS3R yang buruk telah memperburuk kondisi lingkungan Rawa Badak Utara. Mereka bahkan mengaitkan hal ini dengan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Tuberkulosis (TBC), dan stunting, yang diduga akibat polusi dari TPS3R.

Aksi ini dipandu oleh Yusron Zainuri, tokoh masyarakat Rawa Badak Utara, yang menegaskan bahwa warga tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi mereka hingga tuntutan dipenuhi.

“Kami meminta Wali Kota untuk segera menindaklanjuti tuntutan kami. Jangan biarkan warga terus hidup dalam kondisi yang tidak sehat akibat buruknya pengelolaan sampah di TPS3R Rawa Badak Utara,” ujar Yusron.

Sebagai bentuk respons terhadap aksi ini, beberapa perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara hadir untuk menerima tuntutan warga di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka yang hadir antara lain:
– Edi Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara
– Samsu Rizal Kadafi, Camat Koja
– Nani Novitasari, Lurah Rawa Badak Utara
– Wawan Budi Rohman, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), mewakili Wali Kota Jakarta Utara

Warga berharap agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti, dan mereka berjanji akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada solusi yang nyata dari pemerintah.

Penulis: TimEditor: Red