MJ. Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan Dua tersangka yakni Putri Iqlima Aprilia dan Razman Arif Nasution terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (4/11/2024).
Berkas perkara, Barang Bukti serta Dua Tersangka tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut kejaksaan negeri jakarta utara Umum dalam P-21 tahap Dua.
Kedua tersangka tersebut diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Rans Fismy SH MH). Setelah penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum, Berkas perkaranya tersebut selanjutnya akan dilimpahkan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna menunggu jadwal sidang.
“Dalam proses pelimpahan dan penyerahan berkas P-21 tahap Dua terhadap ke Dua tersangka, Tidak ada kendala,
Pelimpahan berkas dan Dua tersangka tersebut dihadiri Penyidik Bareskrim Polri.”ucap Kasie Intel kejaksaan negeri jakarta utara.
Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Putri Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui bahwa Kedua tersangka yakni Putri Iqlima Aprilia dan Razman Arif Nasution tidak dilakukan penahanan.