MJ. Pematangsiantar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas bersama dengan UPTD Samsat Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom. SIK., MH. dan Ka UPTD Samsat Pematangsiantar, Fuad G. Damanik, S. STP., M. Si.
Pelaksanaan Operasi Gabungan tersebut berlangsung didepan Kantor Walikota Pematangsiantar, Jl. Mereka pada hari Selasa 22 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Operasi Gabungan ini sekaligus dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 yang melibatkan berbagai pihak yaitu; Sat Lantas Polres Pematangsiantar, UPTD Samsat Pematangsiantar, Denpom I/I Kota Pematang Siantar dan Jasa Raharja Pematangsiantar.
“Dengan adanya Operasi Gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar’’ pungkas Gabriellah.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan personel melakukan penindakan yakni; 35 teguran yang terdiri 18 teguran R4 dan 17 teguran R2. Selanjutnya 3 pembayaran PKB ditempat terdiri dari 1 R2 dan 2 R4.
Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom. SIK., MH. “Operasi Gabungan ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan tetapi juga untuk menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.”
“Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertib berlalulintas“.