Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkotika di Jalan Nagur, Tiga Pelaku Diamankan

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkotika di Jalan Nagur, Tiga Pelaku Diamankan

MJ. Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (17/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Dari penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah PSS alias U (36), AK alias R (36), dan MRT (33), ketiganya merupakan warga yang berdomisili di kawasan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian viral di media sosial mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah, tim berhasil menangkap PSS alias U dan menemukan barang bukti berupa empat paket sabu yang disimpan di kantong belakang celananya, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp50.000, serta satu unit ponsel merek Realme.

Tak jauh dari lokasi pertama, di belakang rumah tersebut, dua pelaku lainnya yakni AK alias R dan MRT tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu menggunakan bong. Petugas juga menemukan satu paket sabu di dekat keduanya, serta sisa sabu di dalam alat isap.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan berbagai barang bukti lain, antara lain:

Dari AK alias R: satu kotak CDR berisi tisu yang membungkus ganja, satu plastik klip kosong, satu sendok pipet, dan satu unit HP merek Vivo.

Dari MRT: satu unit HP merek Oppo.

Di area kamar mandi: satu plastik klip berisi ganja yang disimpan di ventilasi.

Di dapur rumah: dua paket sabu dalam plastik kresek, tiga bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta dua sendok dari potongan pipet.

Saat diinterogasi, PSS alias U mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di Kota Medan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total barang bukti yang disita terdiri dari tujuh paket sabu seberat bruto 2,85 gram dan ganja seberat 3,20 gram.

“PSS alias U merupakan residivis kasus narkotika. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonny H. Pardede.

Penulis: Humas Pematangsiantar/LV SinagaEditor: Red