MJ. TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan bertajuk ‘Gasak Narkoba’, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar sabu, yakni RF (29) dan AA (20), yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
RF merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, sementara AA berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengatakan penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku dibekuk saat berada di sebuah lapo tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, ditemukan dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar,” ujar AKBP Yuliansyah, Sabtu (26/04/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 2,69 gram. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip ukuran besar kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, sebuah kepala charger HP merek Oppo, HP Oppo warna kuning, HP Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Kapolres menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung, setelah mendapat informasi mengenai salah satu lapo tuak yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang,” terang perwira lulusan Akpol 2006 itu.
Atas perbuatannya, RF dan AA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 10 miliar,” tandas AKBP Yuliansyah.












