MJ. Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Pelaku yang ditangkap berinisial MI (41), seorang petani yang merupakan warga Kampung Tri Mukti Jaya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu, lima bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pirex), korek api gas, pipet plastik berbentuk runcing, serta sejumlah barang lainnya, termasuk handphone merek Vivo V5.
Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
“Informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Setelah memastikan bahwa kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang ada.
“Kami akan terus melanjutkan kegiatan Gasak Narkoba ini sebagai pernyataan perang terhadap peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas AKP Yofi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.