Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Narkoba dalam Operasi ‘Gasak Narkoba’

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Narkoba dalam Operasi ‘Gasak Narkoba’

MJ. Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’. Ketiga pelaku yang diamankan yakni JS (39), seorang wiraswasta, warga Desa Budi Daya, Kecamatan Sido Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan, serta YA (35) dan JI (29), keduanya warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, dua buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 dan Vivo Y15, serta sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (03/09/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya. “Dari dalam rumah tersebut, petugas kami menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (08/09/2024).

AKP Yofi menjelaskan, operasi ‘Gasak Narkoba’ merupakan bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang dalam memerangi peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Penggerebekan tersebut adalah hasil penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Banjar Agung, di mana sebuah rumah diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah memastikan adanya aktivitas di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” jelas AKP Yofi.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Kami akan terus melanjutkan operasi ‘Gasak Narkoba’ sebagai langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang,” pungkas AKP Yofi Haryadi.

Penulis: HernandaEditor: Red