MJ. Purwakarta – Menyikapi viralnya laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang telah diberitakan oleh puluhan media online ternama, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis Disdik) Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd, memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Sadiyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh pelapor, Ahmad Alfian, terkait dugaan pungli tersebut. Dokumen BAP tersebut telah diserahkan langsung kepada Dewan Pertimbangan Disdik Kabupaten Purwakarta untuk ditindaklanjuti.
“BAP pelapor sudah kami terima dan langsung kami serahkan ke Dewan Pertimbangan Disdik. Kami juga sudah melakukan tiga kali pembinaan kepada kepala sekolah SDN Cikadu terkait dugaan pungli ini,” ungkap Sadiyah pada keterangan resminya. (30/9/24)
Sadiyah juga menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan diputuskan berdasarkan hasil pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Disdik Kabupaten Purwakarta. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tindakan selanjutnya akan diambil berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Disdik,” tambahnya.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Sadiyah diharapkan dapat meredakan kegaduhan publik yang muncul akibat viralnya dugaan pungli tersebut.
Publik kini menantikan hasil keputusan Dewan Pertimbangan Disdik Kabupaten Purwakarta terkait tindakan yang akan diambil terhadap oknum kepala sekolah SDN Cikadu.