MJ. Rantauprapat – Baru saja dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rantauprapat, Kanwil Kemenkumham Sumut, namun Lapas ini sudah diterpa isu miring yang muncul di beberapa media online dalam beberapa hari terakhir.
Pemberitaan tersebut dinilai pihak Lapas tidak berimbang dan terkesan menyudutkan serta menyerang kehormatan pegawai Lapas Klas IIA Rantauprapat maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Klas IIA Rantauprapat, Batara Hutasoit, yang baru saja memimpin lembaga tersebut, menyampaikan tanggapannya terkait pemberitaan tersebut saat diwawancarai pada Sabtu (07/09/2024).
Ia menegaskan bahwa Lapas Klas IIA Rantauprapat bukanlah lembaga yang “anti kritik”, dan pihaknya selalu terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan terhadap WBP di Lapas tersebut.
“Lapas Klas IIA Rantauprapat ini bukanlah lembaga yang anti kritik. Kami sangat menghargai semua pihak yang memberikan masukan, kritik, dan saran yang bertujuan untuk kemajuan dan peningkatan pelayanan kami terhadap pembinaan para WBP,” ujar Batara.
Batara juga menekankan pentingnya menjalin kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat, seperti insan pers, LSM, dan organisasi lainnya. Menurutnya, kemitraan ini penting untuk menjaga transparansi dan kontrol terhadap kinerja Lapas.
“Bagi kami, kritik itu penting, tetapi yang kami harapkan adalah kritik yang sehat, baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga bisa menghasilkan hubungan yang lebih universal,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai pemberitaan di media online yang terkesan menyudutkan pihak Lapas, baik pegawai maupun WBP, Batara Hutasoit menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami pastikan akan menggunakan hak jawab kami terhadap media yang memberitakan Lapas Klas IIA Rantauprapat secara tidak berimbang. Kami akan mengajukan pembuktian resmi terhadap media yang menyebarkan berita yang menurut kami tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau yang mengarah pada berita bohong,” tegas Batara.
Batara menambahkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang tersebut telah menyentuh kehormatan institusi negara, yaitu Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, khususnya Lapas Klas IIA Rantauprapat.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melibatkan Dewan Pers dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan akurasi dan kebenaran berita tersebut.
“Pemberitaan yang tidak berimbang ini telah menyerang kehormatan institusi negara. Kami akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi nama baik Lapas Klas IIA Rantauprapat,” tutupnya.