Siber Bareskrim Polri Blokir Aset Senilai Rp 36,8 Miliar Terkait Judi Online

Siber Bareskrim Polri Blokir Aset Senilai Rp 36,8 Miliar Terkait Judi Online

MJ. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali menindak tegas aktivitas perjudian online dengan memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan permainan kartu lainnya. Sebelumnya, Siber Polri juga berhasil membongkar praktik judi di website slot8278, dengan total uang sitaan lebih dari Rp 89 miliar.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa langkah pemblokiran aset ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang diduga berasal dari jaringan situs judi online internasional tersebut.

“Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian,” jelas Brigjen Himawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).

Ia menambahkan bahwa proses pengungkapan ini bermula dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit untuk operasional situs judi online tersebut.

“Dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional,” lanjut Himawan.

Menurut Himawan, pemblokiran ini menunjukkan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan judi online kerap menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan untuk melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online ini, sebagai bagian dari upaya memutus rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Penulis: LV. SinagaEditor: Red