MJ, Jakarta- Mahkamah Agung mengambil sikap tegas terhadap Dugaan Suap atau Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
untuk itu Mahkamah Agung menyampaikan 10 poin pandangannya yakni, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Sepanjangan itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986), ujar Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, SH, MH didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agun DR. H. Sobandi, S.H., M.H dalam konferensi pers di ruang Media Center Mahkamah Agung Jakarta, Senin (14/4).
“Semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Menurut Dia, Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” ujar yanto.
Perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait dengan 3 (tiga) perkara yang masing-masing teregister pada tanggal 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup.
Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi, ujarnya.
Dijelaskan Yanto, Majelis Hakim yang terdiri dari D sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota adalah ASB dan AM,
telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum,
akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) untuk itu Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, urainya.
Lanjut Yanto, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersbut belum Berkekuatan Hukum Tetap karena penuntut umum telah mengajukan Upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.
Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik. Enam,
Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan professional, ungkapnya.
Kata Yanto, Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan. Menurut Yanto,
Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja,
Dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta, paparnya.
Untuk itu kata Yanto, Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption, tutupnya. (*)
Sumber Humas Mahkamah Agung