Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kemenag Jakarta Utara Optimis Rampung 100 Persen

Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kemenag Jakarta Utara Optimis Rampung 100 Persen

MJ. Jakarta Utara – Program percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus utama 100 hari kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini merupakan langkah strategis untuk melindungi dan mengamankan aset-aset wakaf.

Kementerian Agama Republik Indonesia menggandeng BPN serta berbagai pihak terkait guna memfasilitasi percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Di Jakarta Utara, upaya percepatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Jakarta Utara, Mawardi, yang bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubbag TU sekaligus Kasi Zakat Wakaf, Mursidih, menjalin koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Pertemuan strategis dilangsungkan pada Rabu (20/11/2024), dengan tujuan memastikan kelancaran program tersebut.

Kepala BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung, menerima data usulan sertipikasi wakaf tahun 2024 dari Kankemenag Jakarta Utara. Sebanyak 198 masjid dan mushola telah diidentifikasi dan siap diukur serta disertipikasi mulai minggu depan.

“Kami membawa data usulan sertipikasi tahun 2024. Sementara ini ada 198 lokasi, dan kemungkinan akan bertambah lagi,” ungkap Mawardi dalam pertemuan tersebut.

Sontang Manurung menyambut baik langkah sinergi ini dan menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf, khususnya di Jakarta Utara yang memiliki cakupan wilayah luas dengan banyak tanah wakaf yang belum tersertipikasi.

“Supaya bisa direalisasikan pada minggu depan dengan target penyelesaian 100 persen,” ujar Sontang optimis.

Sebagai informasi, sertipikasi tanah wakaf merupakan tahap akhir dari proses pendaftaran Harta Benda Wakaf (AIW). Sertipikasi ini penting dilakukan untuk mencegah sengketa hukum di masa depan. Selain itu, tanah yang telah diwakafkan tidak dapat dibatalkan, dialihkan, ataupun dijadikan jaminan utang.

Melalui sinergi dan kerja sama lintas instansi, percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta memperkuat pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umat.

Penulis: Tim /Rosid JPEditor: Red