MJ. Jakarta – Pertalite merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan yang disubsidi oleh pemerintah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah telah mengatur distribusi dan penjualan BBM ini dengan ketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Namun, bukan rahasia lagi bahwa Indonesia terus menghadapi kerugian besar akibat penyalahgunaan subsidi Pertalite.
Pada hari Jum’at (18/10/2024) sekitar pukul 21:30 WIB, Tim 9 Investigasi FWJ Indonesia berhasil memergoki dan mendokumentasikan aktivitas pengurasan BBM Pertalite bersubsidi. Operasi ilegal ini diungkap saat tim investigasi melakukan penelusuran di lapangan, dan hasil temuan ini menjadi bukti kuat adanya tindakan yang merugikan negara terkait distribusi BBM subsidi.
Kegiatan pengurasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan jenis Pertalite yang seharusnya disalurkan secara tepat sasaran, dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.14.101 yang berlokasi di Jl. Tipar Cakung, RT 02 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang bolak-balik mengisi BBM Pertalite di SPBU tersebut.
Tak hanya itu, sekitar 30 hingga 50 meter dari lokasi SPBU, terlihat gerombolan oknum-oknum pengangsu Pertalite yang membawa jerigen berkapasitas 35 liter. Mereka dengan bebas mengumpulkan BBM subsidi ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, demi kepentingan pribadi dan keuntungan sepihak.
Ironisnya, kegiatan ilegal ini jelas-jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dan konstitusi terkait pengelolaan BBM bersubsidi. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak besar pada kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi yang seharusnya untuk kepentingan rakyat.
Hal itu mengacu pada Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketika Tim Investigasi dari beberapa Media melintas disekitar SPBU tersebut, Tim Investigasi melihat langsung antrian sepeda motor Thunder dengan kapasitas 13-17 liter yang bolak-balik untuk mengisi BBM Penugasan jenis Pertalite di SPBU 34.14.101 ironisnya ada dugaan pembiaran oleh Operator maupun Security yakni pengangsu dengan leluasa mengisi sendiri.
Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari Tangki BBM Motor ke jerigen dilakukan dipekarangan orang/permukiman warga.
Menurut keterangan dari pihak pengangsu bahwa cara mengangsu dia sebagai sistem kulak/untuk dijual eceran kembali. Cara main oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar setelah pengisian senilai 17 liter keluar SPBU lalu ditap. Selanjutnya, masuk ke SPBU lagi ikuti antrian belakangnya.
Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.14.101 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Kepada tim media, salah satu pengangsu Pertalite yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dalam melakukan aktifitas membeli Pertalite dengan cara bolak-balik lalu ditap ini untuk dijual kembali, saya juga kasih uang tips 10.000 per 1 kali pengisian ke Operator agar saya bisa dilayani,”katanya.
Apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli dari pihak pengangsu. Terlihat jelas di SPBU juga terpampang “Konsumen Dilarang Memberikan Uang Tips Kepada Operator/Pekerja SPBU”.
Sampai saat berita ini diturunkan, Tim Investigasi dari beberapa tim Media akan terus berkoordinasi kepada pihak Commercial PT Pertamina selaku pihak BUMN, BPH Migas, Kepolisian Daerah Jakarta Utara untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM Penugasan Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari camat maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara.