MJ. Indramayu – Keadilan di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, sedang diuji. Warga yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum kini justru menghadapi ancaman dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Ketika masyarakat desa melaporkan penutupan saluran irigasi oleh PT Tesco Indomaritim yang mengisolasi lahan mereka selama tiga musim, harapan untuk mendapatkan keadilan mulai meredup.
Penutupan saluran irigasi tersebut berdampak pada kehidupan ekonomi warga, terutama tujuh petani yang kini menghadapi kerugian besar. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan hukum, mereka justru menerima surat panggilan dari kepolisian setelah PT Tesco Indomaritim, melalui kuasanya, H. Gendut Darsono, melayangkan laporan balik.
Dominasi Ekonomi dan Politik Kasus ini menggambarkan bagaimana kekuatan ekonomi dan politik dapat menggeser fokus dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Warga yang mencoba memperjuangkan hak mereka justru mendapat ancaman, seolah-olah posisi mereka semakin lemah di hadapan perusahaan yang memiliki pengaruh kuat.
Perjuangan para petani Desa Tegal Taman ini semakin menegaskan pentingnya peran lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dalam mengawal keadilan.
Hasil monitoring Ombudsman RI telah membuktikan bahwa PT Tesco Indomaritim beroperasi tanpa izin dasar, namun laporan balik dari pihak perusahaan ini seakan mengaburkan fakta yang ada.
Peran Tokoh Masyarakat Dipertanyakan Di tengah situasi yang semakin rumit ini, peran seorang tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Sukra menjadi sorotan. Tokoh tersebut, yang semestinya berdiri di garis terdepan untuk melindungi hak warga, justru terkesan abai dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Bahkan, menurut laporan dari warga, ia terlibat dalam penyerahan surat panggilan kepada para petani yang diproses oleh kepolisian.
Ketidakpedulian ini mengundang pertanyaan besar mengenai tanggung jawab moral dan hukum tokoh masyarakat dalam melindungi hak-hak warga. Sebagai anggota kepolisian, ia seharusnya berpegang teguh pada kode etik Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta menghormati hak asasi warga.
Perjuangan untuk Keadilan Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya keadilan ketika kekuatan ekonomi dan politik mendominasi. Para petani Desa Tegal Taman, yang hanya menginginkan hak atas lahan mereka dan perlindungan hukum, kini menghadapi ancaman dari pihak yang seharusnya memberikan solusi.
Perjuangan mereka menyoroti pentingnya peran Ombudsman RI sebagai lembaga independen dalam memastikan pelanggaran hukum tidak tertutupi oleh kekuatan ekonomi.
Selain itu, tanggung jawab moral tokoh masyarakat, terutama yang berasal dari institusi kepolisian, menjadi sorotan utama, mengingat tugas utama mereka adalah melindungi dan melayani masyarakat.
Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang keberanian dan integritas dalam menghadapi dominasi kekuatan yang lebih besar.
Masyarakat kecil, seperti para petani di Desa Tegal Taman, harus terus diperjuangkan hak-haknya agar keadilan tetap dapat terwujud di tengah tekanan ekonomi dan politik yang semakin kuat.