Opini  

Surat Edaran Bukan Peraturan: Polemik THR Wartawan di Kabupaten Bogor

Opini Hukum

Surat Edaran Bukan Peraturan: Polemik THR Wartawan di Kabupaten Bogor

MJ. Bogor – Polemik mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan di Kabupaten Bogor kembali mencuat.

Sejumlah awak media mengaku proposal atau pengajuan mereka ditolak oleh beberapa dinas dengan alasan adanya larangan berdasarkan Surat Edaran dari Dewan Pers maupun arahan dari Bupati Bogor.

Namun jika ditelaah secara hukum, persoalan ini sesungguhnya memperlihatkan satu kekeliruan mendasar:

Surat Edaran sering diperlakukan seolah-olah sebagai peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum.

Padahal dalam sistem hukum Indonesia, Surat Edaran bukanlah peraturan perundang-undangan. Ia hanya bersifat administratif atau imbauan. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi penyederhanaan yang berujung pada pembatasan yang tidak proporsional.

Dewan Pers: Pedoman Etika, Bukan Larangan Hukum

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pers pada dasarnya bertujuan menjaga independensi dan integritas profesi wartawan.

Substansinya adalah imbauan moral agar wartawan dan perusahaan pers tidak meminta-minta bantuan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Namun perlu digarisbawahi, Dewan Pers bukan lembaga pembentuk hukum yang dapat mengeluarkan aturan mengikat layaknya undang-undang atau peraturan pemerintah.

Kedudukan surat edaran tersebut lebih tepat dipahami sebagai kode etik atau pedoman profesi, bukan larangan hukum yang dapat dijadikan dasar kebijakan administratif oleh pemerintah daerah.

Artinya, menjadikan Surat Edaran Dewan Pers sebagai dalih hukum untuk menolak secara mutlak pengajuan dari media merupakan interpretasi yang terlalu jauh.

Surat Edaran Kepala Daerah: Berlaku Internal, Bukan Publik

Di sisi lain, jika benar terdapat arahan atau surat edaran dari Bupati Bogor, maka secara hukum kedudukannya pun hanya berlaku dalam lingkup internal pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut mengikat aparatur pemerintah seperti dinas dan SKPD, tetapi tidak otomatis mengatur atau melarang masyarakat, termasuk perusahaan pers.

Dalam praktik administrasi negara, surat edaran kepala daerah biasanya hanya berfungsi sebagai instruksi teknis atau pedoman pelaksanaan kebijakan.

Dengan kata lain, surat edaran tidak bisa berdiri sebagai dasar hukum untuk membatasi relasi sosial atau profesional antara media dan lembaga pemerintah.

Persoalan Sebenarnya: Etika atau Kebijakan Anggaran?

Polemik THR wartawan sebenarnya sering terjebak dalam dua ekstrem yang sama-sama keliru.

Di satu sisi, ada pihak yang memandang pemberian THR kepada wartawan sebagai sesuatu yang wajar dalam relasi sosial menjelang hari raya.

Di sisi lain, ada pemerintah yang langsung menutup pintu dengan alasan etika pers tanpa memberikan penjelasan kebijakan yang transparan.

Padahal jika pemerintah daerah memang tidak memiliki pos anggaran atau kebijakan untuk itu, alasan tersebut sudah cukup kuat secara administratif. Tidak perlu membungkusnya dengan tafsir hukum yang sebenarnya tidak tepat.

Jangan Jadikan Etika Sebagai Alat Penolakan

Yang patut diwaspadai adalah ketika etika profesi dijadikan alat legitimasi kebijakan birokrasi.

Etika pers seharusnya menjadi tanggung jawab internal wartawan dan perusahaan pers, bukan dijadikan instrumen pemerintah untuk mengatur hubungan di luar kewenangannya.

Pemerintah daerah cukup bersikap tegas melalui mekanisme yang jelas:

jika ada bantuan atau kerja sama media, maka harus melalui skema resmi, transparan, dan akuntabel. Jika tidak ada, maka sampaikan secara terbuka sebagai kebijakan anggaran daerah.

Dengan demikian, polemik tahunan seperti ini tidak lagi berubah menjadi konflik persepsi antara wartawan dan pemerintah.

Polemik THR wartawan di Kabupaten Bogor pada akhirnya memperlihatkan satu pelajaran penting: memahami batas antara etika, kebijakan administratif, dan hukum positif.

Surat Edaran dari Dewan Pers adalah pedoman moral profesi, sedangkan arahan dari Rudy Susmanto adalah kebijakan administratif internal pemerintahan.

Keduanya tidak dapat diposisikan sebagai larangan hukum absolut.

Jika batas ini dipahami dengan benar, maka diskursus tentang relasi antara pers dan pemerintah daerah tidak lagi dipenuhi kecurigaan, tetapi justru mengarah pada transparansi, profesionalitas, dan kematangan demokrasi lokal.

Catatan Pimpinan Redaksi CNN

AGUS. A. M