MJ. Jakarta â Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang telah menjabat sejak 17 Oktober 2022.
Pengangkatan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Keppres tersebut menyatakan pemberhentian dengan hormat Heru Budi Hartono dari jabatan Pj. Gubernur DKI Jakarta.
“Dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Heru Budi Hartono sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dan ditunjuk sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan, setelah masa jabatan Anies berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selama masa tugasnya, Heru Budi mendapat perpanjangan jabatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Oktober 2024 setelah evaluasi kinerja.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta yang digelar pada September lalu, ada tiga nama yang diusulkan untuk menggantikan Heru Budi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Usulan tersebut didasarkan pada dukungan fraksi-fraksi di DPRD DKI, di mana Teguh Setyabudi, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, meraih delapan dukungan. Sementara itu, Akmal Malik, Pj. Gubernur Kalimantan Timur, dan Tomsi Tohir, Plt. Sekjen Kemendagri, masing-masing mendapatkan tujuh dukungan.