Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor di Jalintim

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor di Jalintim

MJ. Tulang Bawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu pagi (05/04/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (21), seorang pemuda berprofesi wiraswasta, warga Blok 13, Jalur 15, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3467 TA, satu buah kunci kontak warna hitam, serta satu unit handphone merek ITEL P65 warna cyber titanium.

“Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (06/04/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 berhasil menangkap pelaku saat sedang berteduh dari hujan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” ungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Jum’at (11/04/2025).

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan dari korban, Septi Wuri Rosianur (29), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, kejadian tersebut diketahui setelah suami korban menerima telepon dari anak buahnya yang menginap di ruko, menanyakan keberadaan sepeda motor milik korban yang tidak lagi terlihat di tempat semula.

“Suami korban yang merasa tidak tahu soal keberadaan motor itu segera menuju ke lokasi. Setibanya di ruko, diketahui bahwa sepeda motor telah hilang. Tak hanya itu, handphone milik anak buah suami korban juga raib. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang pada hari yang sama,” jelas AKBP Yuliansyah, perwira lulusan Akpol 2006.

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk melancarkan aksinya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci pengaman tambahan agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan,” imbau Kapolres Tulang Bawang yang dikenal tegas ini.

Saat ini, pelaku AR telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: HernandaEditor: Red