MJ. Jakarta – Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 membutuhkan langkah yang komprehensif dari berbagai pihak.
Hal ini disampaikan Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024, yang digelar di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Suhajar menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menekankan kepada seluruh kepala daerah mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN.
Menurutnya, pembinaan ASN harus dilakukan secara berkesinambungan agar mereka memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga netralitas selama proses pemilu berlangsung.
“Sudah menjadi tugas kita. Langkah pertama sebagai pembina kepegawaian adalah terus membina pegawai kita. Tidak boleh lelah,” ujar Suhajar.
Pembinaan tersebut dinilai penting agar ASN menyadari peran vital mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan yang netral. Namun, Suhajar menegaskan, jika dalam pelaksanaannya masih ada ASN yang melanggar netralitas, maka sanksi harus diterapkan secara tegas. “Jadi di hulunya kita tegakkan pembinaannya, di hilirnya kita tegakkan sanksinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan bahwa peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat penting dalam menilai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik itu tergolong sebagai tindak pidana maupun pelanggaran administrasi. Hal ini diperlukan agar sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi. “Kalau sanksi tidak ditegakkan, itu akan membuat ASN tidak jera dan berpotensi mengulangi pelanggaran,” tambahnya.
Meski demikian, Suhajar tetap optimistis bahwa mayoritas ASN akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga netralitas selama Pilkada 2024. Dia juga menyoroti bahwa beberapa kepala daerah yang berstatus petahana, meskipun mencalonkan kembali, tetap mampu menjaga netralitas ASN di wilayah mereka.
Contoh-contoh penerapan sanksi oleh Bawaslu kepada petahana yang melanggar netralitas menjadi pengingat pentingnya komitmen terhadap prinsip ini.
“Kami yakin, masih banyak ASN yang tetap profesional dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam menjaga netralitas saat Pilkada,” tutup Suhajar.
Puspen Kemendagri