MJ, Jakarta – Melanjut sidang terdakwa Marthen Napang (MN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (12/5/2025) Menanggapi replik JPU dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 465/Pid.Sus/2024/PN.JKT.PST, dengan pembacaan duplik yang langsung dibacakan terdakwa MN bersama kuasa hukumnya dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan juga pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dimana sebelumnya dalam replik di persidangan JPU menyebut menuntut MN dengan hukuman 4 tahun penjara (dikurangi masa tahanan), karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 KUHP.
“Terdakwa menolak surat dakwaan dan tuntutan replik Jaksa, karena tidak terbukti terpenuhi unsur pasal 263 ayat 2 KUHP, yaitu tentang pemalsuan surat dokumen MA, yang menimbulkan kerugian apapun, termasuk saksi pelapor Dr.John Palinggi maupun Aky Setiawan,”ucap terdakwa saat membacakan surat duplik di hadapan Majelis Hakim.
Disisi lainnya, terdakwa pun membantah seluruh dakwaan JPU, mulai dari pertemuannya dengan pelapor John Palinggi, soal transfer uang ke tiga rekening atas nama Sueb, Elsa Novita dan Syayudin.
Disisi lain dimana terdakwa Marthen pernah melayangkan somasi kepada ketiga saksi korban pelapor yakni Rina, Rusdini dan Surti karena menjadi saksi di PN. Makasar, juga atas terdakwa MN untuk kasus Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 137 KUHP, yang dianggap MN kasus yang sama yang saat ini dia jalani di PN.Jakpus.
“Ketiga saksi tersebut pernah disomasi agar tidak memberikan kesaksiannta eh malah menjadi saksi lagi di persidangan ini,” ujar MN.
Dilain itu juga terdakwa MN juga menuding saksi pelapor John N Palinggi melakukan kriminalisasi terhadap dirinnya karena menolak meminjamkan uang sebesar 1 Miliar Rupiah. MN pun menuding John Palinggi melakukan pidana upaya menyuap hakim agung di MA dengan mengirim uang sebesar 850 juta ke ketiga nomor rekening bank, yang menurut pengakuan John didapat atau disuruh oleh terdakwa MN, ucapnya.
Dalam isi dupliknya MN pun menuding gelar pendidikan Doktor dan Magister yang disandang John N Palinggi yang juga berprofesi sebagai Mediator Resmi Negara non Hakim yang namanya tercatat di semua pengadilan negeri di Jakarta itu.
Dalam isi dupilik Kembali MN Dimana terkait kepemilikan alamat email. Lagi-lagi dalam surat dupliknya, terdakwa tidak mengakui alamat email yang digunakan untuk mengirim putusan palsu MA ke alamat email pelapor Dr.John Palinggi.
“Saya tidak pernah mengirim email itu,” lantang MN.
Namun panjangnya duplik yang dibacakan MN lagi lagi Hakim Ketua menegur terdakwa karena terlalu banyak pengulangan sehingga membuat jalannya sidang menjadi lama.
“Tolong pak dipersingkat, yang penting-penting saja. jangan banyak pengulangan,” ujar Hakim Ketua Persidangan, Buyung.
Masih kata MN membacakan dupliknya Dimana terkait akan putusan MA dalam perkara Aki Setiawan yang dikirim via e-mail ke John Palinggi, Marthen justru menepisnya. Dirinya menyebut Dimana seolah e-mailnya dipakai oleh orang lain, ucap MN
Hal yang sama pun ditegaskan tim kuasa hukum MN meminta hakim menolak semua tuntutan JPU terhadap Marthen. “Kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Prof Marthen Napang dari segala tuntutan hukum,” tegas kuasa hukumnya.
Menutup hasil sidang hakim ketua Kembali mengagendakan sidang lanjutan 2 minggu ke depan dengan agenda Putusan perkara oleh Hakim.












