Terkait Gugatan Pembatalan SK Di PTUN, Lima Kader PDIP Akan Di klarifikasi

Terkait Gugatan Pembatalan SK Di PTUN, Lima Kader PDIP Akan Di klarifikasi

Terkait Gugatan Pembatalan SK Di PTUN, Lima Kader PDIP Akan Di klarifikasi

MJ, Jakarta –Terkait adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan dan struktur pengurus DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Terkait hal tersebut,Lima Kader DPC PDIP yakni Jairi, Djupri, Manto,Sujoko dan Suwari
akan dipanggil ke PTUN guna di kelarifikasi.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggiat Manalu SH MH, usai menjalani persidangan di PTUN jakarta.(18/9/24).

Kepada wartawan Anggiat Manalu SH MH, juga mengatakan, Sejumlah kader DPC PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Senin (9/9/24).

Para Kader DPC PDIP tersebut meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan dan struktur pengurus DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Permohonan gugatan pembatalan SK tersebut telah tergister dengan nomor perkara 311/G/PTUN/Jkt.

Kepada wartawan Anggiat Manalu SH MH, (kuasa hukum pemohon) mengatakan. Bahwa pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 yang telah didaftarkan ke Kemenkuham RI,Diduga telah cacat hukum dan ditengarai merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan.

Terkait adanya rumor yang mengatakan bahwa kelima Kader DPC PDIP yang akan mencabut surat kuasa, Anggiat Manalu SH MH, mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu hal tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak DPP PDIP belum dapat dimintai keterangan terkait adanya permohonan pembatalan SK yang dimohonkan oleh sejumlah kader DPC PDIP ke PTUN Jakarta.

Penulis: Nrhd