MJ. Jakarta – Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana akses ilegal dan manipulasi informasi elektronik. Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 12 September 2024.
Tersangka, KTD (22), seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan, ditangkap atas tindakan memanfaatkan celah teknis (bug) pada platform Google Business Profile untuk memanipulasi data sejumlah instansi, termasuk Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersangka ini melanggar Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai akses ilegal dan manipulasi informasi digital.
“Kasus ini bermula pada 11-12 Agustus 2024, ketika diduga terjadi gangguan teknis pada platform Google Bisnis Profil. Tersangka KTD memanfaatkan situasi ini dengan mengubah data Polsek Setiabudi yang terdaftar di Google Maps. Ia merubah rute menuju Polsek Setiabudi dan menambahkan nomor WhatsApp palsu.
Aksi ini berlangsung hingga 15 Agustus 2024, ketika Google kembali mengoreksi data yang telah dimanipulasi.” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis, (19/9/2024).
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang rekan bernama A (saat ini masih dalam pengejaran polisi), yang memberikan petunjuk teknis dalam mengubah data.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memalsukan informasi pada profil Google Bisnis milik berbagai instansi dan perusahaan, seperti bank, agen perjalanan, dan perusahaan pinjaman online. Korban yang mencari informasi melalui Google justru diarahkan untuk menghubungi nomor palsu yang dimiliki oleh tersangka dan komplotannya.” jelasnya.
Tersangka menggunakan informasi palsu tersebut untuk melakukan penipuan. Ia meminta informasi pribadi korban, seperti nomor kartu ATM dan OTP, yang kemudian digunakan untuk mentransfer uang melalui aplikasi e-wallet seperti OVO, DANA, dan GOPAY. Uang hasil penipuan kemudian ditarik melalui rekening bank yang telah disiapkan.
“Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana lain, termasuk penipuan melalui Telegram, penipuan refund tiket hotel dan pesawat, serta penipuan pinjaman online.” ungkapnya.
Polisi menyita sebuah handphone merek Vivo milik tersangka sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga masih mendalami keterlibatan komplotan tersangka yang berfokus pada manipulasi data instansi dan bank di Google Bisnis. Beberapa instansi yang datanya pernah dimanipulasi tersangka antara lain Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu, dan sejumlah call center bank besar di Indonesia. Nasabah yang terkena dampak dari manipulasi data ini sedang diidentifikasi oleh tim penyidik.” terangnya.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengakses informasi dari sumber yang tidak terverifikasi.
“Saya menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku kejahatan siber, terutama yang memanfaatkan celah teknis di platform digital untuk melakukan penipuan.” tutupnya.