Fhoto: Ee Supriyanto Pelapor (dok)
MJ. Simalungun, Sumatera Utara — Hingga awal April 2025, laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh EE Supriyanto, warga Simpang Nangka, Selupu Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Tersangka yang dilaporkan, Selvia Boru Purba, warga Dalig Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, disebut masih bebas berkeliaran.
Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (5/4/2025), EE Supriyanto menyampaikan bahwa laporan pengaduan dirinya ke Polres Simalungun telah diterima sejak tanggal 20 Januari 2025 oleh KA SPKT Polres Simalungun, Aipda Royhansen Pandapotan, SH, dengan Nomor: 31/I/2025/SPKT Polres Simalungun. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kejadian bermula pada Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah terlapor di Dalig Raya, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Supriyanto yang telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 40 juta untuk pembelian kolang-kaling, tidak menerima barang yang dijanjikan oleh terlapor.
“Sudah tiga bulan laporan saya belum ada perkembangan. Tersangka masih bebas berkeliaran,” ujar Supriyanto dengan nada kecewa.
Supriyanto mengaku sempat menerima surat pemberitahuan dari Polres Simalungun bertanggal 24 Januari 2025 dengan Nomor: B/55/I/2025/Reskrim yang ditandatangani oleh Bilson Hutauruk. Surat tersebut menyatakan bahwa laporan telah diteruskan dan sedang dalam penanganan Unit II Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun, dengan penyidik yang ditugaskan yakni Ipda Leonardo S. SH dan Briptu Irwan Simamora.
Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan nyata berupa penangkapan atau proses hukum lanjutan terhadap terlapor.
“Saya berharap aparat penegak hukum di Polres Simalungun dapat segera menindaklanjuti laporan saya dan menangkap terduga pelaku agar tidak ada lagi korban lainnya,” tutup Supriyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.








