Tertabrak Kereta Api Sianțar Express, Pengendara Motor di Pematangsiantar Tewas di Tempat

Tertabrak Kereta Api Sianțar Express, Pengendara Motor di Pematangsiantar Tewas di Tempat

MJ. Pematangsiantar – Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak kereta api penumpang Sianțar Express 102 di Kota Pematangsiantar, Selasa (20/5/2025) siang.

Korban diketahui bernama Maretti Zendrato (59), warga Jalan Ahmad Yani Gang Harapan, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Ia mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 6461 WW saat kejadian nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.39 WIB.

Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, SH., MH., menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di lintasan sebidang Gang Penyeberangan Jalan Tongkol menuju Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

“Korban datang dari arah Jalan Tongkol menuju Jalan Mujahir. Saat melintas di gang lintasan, salah seorang saksi bernama Wahyu Laila Pardede (29), warga Jalan Mujahir, sempat meneriakinya ‘Awas ada kereta api!’ Namun korban diduga tidak mendengar peringatan tersebut,” ungkap IPTU Edy.

Tak lama kemudian, bagian samping depan sebelah kanan kereta api Sianțar Express yang datang dari arah Medan menuju Stasiun Pematangsiantar menghantam korban yang sedang mengendarai motornya. Akibat benturan keras, Maretti terpental sejauh sekitar 10 meter.

Personel Polsek Siantar Timur yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi kejadian. Tim dipimpin Kanit Intelkam IPDA Syaiful Bahri, SH dan Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan, SH. Mereka menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di tempat, dengan luka parah di beberapa bagian tubuh termasuk kaki kiri yang remuk.

Tak lama berselang, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, IPDA Syah Edi Surat Purba, SH bersama personel piket tiba di lokasi dan mengevakuasi jenazah ke ruang forensik RSUD dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.

Unit Gakkum juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X milik korban.

“Kejadian ini sudah ditangani Unit Gakkum Sat Lantas dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Edy.

Penulis: Humas P Siantar Editor: Red