MJ. Jakarta – Republik ini berdiri di atas satu fondasi utama: supremasi konstitusi. Bukan supremasi kekuasaan. Bukan pula supremasi jabatan.
Karena itu, setiap kebijakan strategis Presiden—termasuk kebijakan luar negeri, penggunaan anggaran negara, maupun pengelolaan sumber daya alam—harus tunduk pada batas konstitusional.
Belakangan, sejumlah kebijakan strategis menimbulkan kegelisahan publik. Ada pertanyaan tentang arah politik luar negeri sebagai anggota dari BoP yang bukan organ PBB yang katanya untuk perdamaian di Gaza, yang akan menggunakan dana APBN 17 T signifikan besar. Padahal diprakarsai oleh pribadi Trump dan Netanyahu yang dikenal si penjajah rakyat Palestina selama ini.
Selain itu tentang rencana pengelolaan sawit di Papua yang diduga mulai tercium untuk kepentingan Amerika, yang dinilai sensitif secara sosial dan ekologis. Serta perjanjian dagang yang mengharuskan Indonesia menerima ketentuan sejumlah barang impor Amerika tanpa harus berlebelkan halal, dan lain-lain.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: _apakah kebijakan Presiden dapat diuji ?_
Jawaban saya tegas: ya, sepanjang kebijakan itu berbentuk norma hukum dan berdampak konstitusional.
Hak Prerogatif Ada Batasnya
Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Politik luar negeri Indonesia Bebas Aktif adalah bagian dari domain tersebut. Namun hak prerogatif bukanlah kekuasaan absolut.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan dapat diuji.
Jika kebijakan luar negeri dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, maka pengujiannya berada di tangan:
• Mahkamah Konstitusi
Jika kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Presiden atau regulasi di bawah undang-undang, maka pengujiannya menjadi kewenangan:
• Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dengan kata lain, sistem hukum kita tidak mengenal norma yang kebal dari pengujian.
Ketika Kebijakan Menjadi Masalah Konstitusi
Memang benar, pengadilan tidak mengadili pilihan strategi diplomasi. Namun ketika kebijakan menjelma menjadi aturan yang mengikat, menggunakan dana APBN, atau berdampak pada hak konstitusional warga negara, maka ia bukan lagi sekadar kebijakan politik,
melainkan masuk persoalan konstitusi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran Pasal 11 UUD 1945 terkait prosedur perjanjian internasional, atau pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka mekanisme judicial review bukan hanya hak—melainkan instrumen konstitusional yang wajib dihormati.
_Uang Rakyat Harus Dapat Dipertanggungjawabkan_.
Setiap kontribusi dana negara, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah, adalah uang dari pajak rakyat yang tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar angka dalam neraca.
Jika alokasi tersebut telah melalui persetujuan DPR dalam APBN, maka secara formal adalah sah. Namun legitimasi formal tidak menutup kemungkinan pengujian apabila terdapat pelampauan kewenangan atau penyimpangan dari prinsip kepentingan nasional.
Negara hukum tidak cukup dengan prosedur. Ia menuntut substansi keadilan dan akuntabilitas.
Papua: Garis Batas Konstitusi
Rencana pengelolaan sumber daya alam di Papua tidak bisa dilepaskan dari konteks hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.
Jangan sampai terulangnya bencana Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar), karena penggundulan hutan diganti menjadi Kebon sawit.
Papua bukan sekadar ruang investasi. Ia adalah wilayah dengan sensitivitas sosial, historis, dan konstitusional.
Apabila kebijakan tersebut melahirkan regulasi atau keputusan administratif yang mengabaikan hak konstitusional warga, maka jalur PTUN maupun judicial review terbuka.
Pembangunan tidak boleh melampaui konstitusi.
Investasi tidak boleh mengorbankan keadilan.
Ultimatum Konstitusional
Sebagai advokat, saya menyampaikan satu sikap tegas: “_tidak ada kebijakan Presiden yang berada di atas konstitusi._”
Jika kebijakan itu konstitusional, maka tidak ada yang perlu ditakuti dari pengujian.
Namun jika kebijakan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan sosial, atau prosedur hukum, maka koreksi melalui mekanisme konstitusional adalah keniscayaan.
Judicial review bukan bentuk permusuhan terhadap Presiden.
Melainkan suatu bentuk kesetiaan terhadap republik.
Negara hukum menuntut satu hal: kekuasaan harus siap diuji.
Republik Ini Milik Konstitusi, Bukan Kekuasaan
Sejarah bangsa-bangsa menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi selalu dimulai dari pembiaran terhadap kekuasaan yang tidak diuji.
Konstitusi Indonesia telah memberi pagar.
Peradilan telah diberi kewenangan.
Rakyat memiliki hak untuk mengajukan pengujian.
Jika kita sungguh-sungguh percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka setiap kebijakan yang berdampak luas harus siap diperiksa secara konstitusional.
Inilah ultimatum konstitusional kita:
“_kekuasaan boleh kuat, tetapi konstitusi harus lebih kuat.”_
Karena ketika kebijakan kebal dari pengujian, yang runtuh bukan hanya legitimasi pemerintah—melainkan fondasi republik itu sendiri.
Satu Solusi :
Dengan tidak adanya lagi GBHN, akan sulit bagi rakyat sebagai stakeholder untuk memonitoring dan menakar tingkat kepatuhan Presiden baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan di berbagai policy nya dalam konteks _”progresif and development”_ nya organisasi kenegaraan di bawah orkestrasi kepresidenan. Maka dari itu perlu dipikirkan menghidupkan kembali GBHN untuk meminta pertanggungjawaban Presiden diakhir jabatannya, termasuk monitoring awal melaksanakan program kerja sesuai visi & misi nya saat kampanye Pilpres.
Catatan : berharap dari tulisan ini mendapat respon positif dari semua komponen penyelenggara negara ; eksekutif, legislatif maupun judikatif.
Penulis adalah : praktisi hukum sejak tahun 1986- advokat senior di jakarta, Presiden Organisasi Profesi Advokat “Kongres Advokat Indonesia (K.A.I).”













