Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Menggugat Kecam Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Pasca Unjuk Rasa Jilid Dua

"kami juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik ancaman pembunuhan ini,” tambah Ridwan.

Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Menggugat Kecam Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Pasca Unjuk Rasa Jilid Dua

MJ. Sumedang – Pasca unjuk rasa jilid dua yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Menggugat, Tim Advokasi aliansi tersebut dengan tegas mengecam aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tindakan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ridwan Arsa, SH, perwakilan Tim Advokasi, dalam pernyataan resminya di kantor hukum pada Senin (7/10/2024), menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman ini tidak hanya melanggar hak wartawan sebagai peliput berita, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan benar.

“Pelaku yang melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman ini harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan menjamin keselamatan para jurnalis di lapangan,” ujar Ridwan.

Ridwan, yang juga Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Masyarakat Sumedang Menggugat, menambahkan bahwa wartawan tersebut telah menerima ancaman pembunuhan melalui pesan singkat WhatsApp setelah menerbitkan berita terkait aksi unjuk rasa jilid dua. Ia menilai ancaman ini sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami sangat prihatin dengan adanya ancaman ini dan siap memberikan pendampingan hukum bagi wartawan yang berhadapan dengan ancaman saat menjalankan tugasnya. Namun, kami juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik ancaman pembunuhan ini,” tambah Ridwan.

Dalam kesempatan terpisah, Gani, seorang jurnalis dari bandungraya.net, mengungkapkan bahwa ia telah menerima ancaman pembunuhan dari seseorang berinisial C.H., yang mengaku sebagai Ketua salah satu geng motor di Sumedang. Ancaman tersebut diterima pada tengah malam, sekitar pukul 00.32 WIB, melalui pesan singkat WhatsApp.

“Pesan tersebut berisi ancaman pembunuhan, dan ini merupakan bentuk intimidasi yang sangat serius bagi saya sebagai jurnalis,” ujar Gani.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian serius dari kalangan jurnalis dan masyarakat, yang mendesak pihak berwenang agar segera menindak tegas pelaku dan memastikan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi, harus dilindungi dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.