Tim Pemenangan Ridho Kamdan Soroti Tingginya Surat Suara Tidak Sah dan Kejanggalan Logistik Pilkada Kuningan 2024

Tim Pemenangan Ridho Kamdan Soroti Tingginya Surat Suara Tidak Sah dan Kejanggalan Logistik Pilkada Kuningan 2024

MJ. Kuningan – Nuzul Rachdy, Ketua DPC PDIP Kuningan atas nama Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 02, Ridho Kamdan, hari ini memberikan pernyataan resmi terkait hasil Pilkada 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar, tim diwakili oleh perwakilan partai pengusung, yaitu Haji Lili selaku Sekretaris Partai Demokrat dan Ali Akbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (29/11)

“Atas nama tim pemenangan, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah menggunakan hak pilihnya di 1.927 TPS yang tersebar di seluruh wilayah. Kami juga berterima kasih kepada penyelenggara Pilkada, yakni KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri yang telah memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar perwakilan tim.

Dalam keterangannya, tim pemenangan menegaskan bahwa hasil perolehan suara saat ini masih menunggu penetapan resmi dari KPU melalui proses penghitungan suara berjenjang. “Kami menghormati proses yang ada sesuai dengan undang-undang Pemilu. Penetapan hasil Pilkada akan diumumkan oleh KPU setelah pleno tingkat kecamatan (PPK) dan kabupaten selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Namun, tim pemenangan menyatakan keprihatinan terhadap fenomena tingginya jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkada kali ini. Berdasarkan penghitungan internal, angka tersebut mencapai lebih dari 33.800 suara. “Kami memandang hal ini sebagai sesuatu yang tidak wajar. Pilkada kali ini hanya melibatkan dua jenis surat suara dengan jumlah pasangan calon yang relatif sedikit dan menggunakan foto sebagai panduan. Tingkat kesulitan seharusnya lebih rendah dibandingkan Pileg dan Pilpres,” ungkapnya.

Selain itu, tim juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam distribusi logistik Pilkada, terutama pengangkutan kotak suara sehari sebelum hari pemungutan suara di wilayah perkotaan. “Hal ini menimbulkan tanda tanya dan akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Terkait langkah hukum, tim pemenangan masih menginventarisasi data dan bukti. “Kami sedang berkonsultasi dengan tim hukum untuk mengevaluasi kemungkinan langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilkada ini,” katanya.

Di akhir pernyataan, tim pemenangan tetap optimis dengan hasil akhir Pilkada. “Jika suara sah dipastikan terjaga dan dihitung secara jujur, kami yakin berada dalam posisi menang. Namun, kami tetap menunggu penetapan resmi dari KPU sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.

Dengan demikian, pasangan nomor urut 02 mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung. Hasil akhir Pilkada Kuningan 2024 akan ditentukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.

Penulis: SasEditor: Red