MJ. Jakarta Utara – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R di RW 012, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, kembali menjadi polemik panjang. Warga sekitar, terutama dari RT 010, mengeluhkan dampak negatif dari TPS yang digunakan sebagai sentral pembuangan sampah dari beberapa RW di Pejagalan.
Ketua RT 010, Apyang, mengungkapkan bahwa wilayahnya menjadi yang paling terdampak akibat lokasi TPS yang berada di sekitar mereka.

“Kami yang paling dirugikan karena TPS ini mengganggu akses warga. Setiap pagi hingga sore hari, gerobak pengangkut sampah memenuhi jalan, menunggu mobil pengangkut dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan. Akibatnya, terjadi kemacetan, warga yang hendak keluar rumah atau pulang dari bepergian terganggu,” ujarnya.
Selain itu, masalah bau tak sedap dan risiko kesehatan semakin mengkhawatirkan, terutama saat musim hujan. Sampah yang menumpuk menimbulkan bau busuk, jalan menjadi licin, dan kerap terjadi kecelakaan pengendara motor yang melintas.
“Pot-pot bunga yang kami letakkan di pinggir jalan juga rusak karena tersenggol kendaraan yang harus menghindari gerobak sampah,” tambah Apyang.
Pihak RT dan RW telah berupaya mencari solusi, termasuk usulan pemindahan TPS ke kolong tol dekat Pos Polisi Teluk Intan. Namun, upaya tersebut gagal karena adanya ancaman dari oknum warga yang mengklaim lahan tersebut.
Herman, warga yang tinggal persis di depan TPS, mengaku sudah lama bersabar menghadapi kondisi tersebut.
“Bayangkan, pintu rumah saya langsung menghadap tumpukan sampah yang bau dan kotor. Saya sudah mengadu ke RT dan RW, tapi solusi belum ada. Karena itu, pada 4 Februari 2025, saya melaporkan masalah ini langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, melalui aplikasi WhatsApp ‘Lapor Gibran’. Saya berharap ada solusi yang nyata,” tuturnya.
Ketua RW 012, Dadang Sumitra, mengakui bahwa keluhan warga sudah berlangsung lama dan terus diupayakan penyelesaiannya.
“Setiap ada rapat dengan kelurahan, saya selalu membawa persoalan ini. Saya juga berkoordinasi dengan ketua RW lain yang sampahnya dibuang ke TPS 3R Moa. Kami sepakat melaporkan masalah ini ke dinas terkait,” jelasnya.
Pada 13 Februari 2025, rapat koordinasi digelar di kantor Kelurahan Pejagalan. Hadir dalam pertemuan ini Lurah Pejagalan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) LH Kecamatan Penjaringan, serta 10 ketua RW terkait.
Dari hasil rapat, disepakati beberapa poin penting:
Dinas LH:
1. Hanya menyediakan sarana angkutan/mobil sampah.
2. Meminta kelurahan untuk mencari lokasi alternatif pembuangan sampah.
3. TPS 3R Moa hanya digunakan untuk sampah pilah, bukan pembuangan utama.
Kelurahan Pejagalan:
Sambil menunggu lokasi pembuangan permanen, sampah dari 15 RW akan dibagi ke tiga lokasi:
– TPS Moa (RW 012): Menampung sampah dari RW 08, 09, 010, 012, dan 013.
– TPS Jalan Bidara Raya (RW 04): Menampung sampah dari RW 03, 04, 05, 011, dan 016.
– Jembatan Gembel (RW 07): Menampung sampah dari RW 06, 07, 014, dan 017.
Respons Lurah Pejagalan dan Dinas LH
Lurah Pejagalan, Tomi Haryono, membenarkan adanya keluhan warga dan memastikan bahwa langkah konkret sedang diambil.
“Kami memahami keresahan warga. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan Kasatpel LH untuk mencari solusi. Rapat sudah menghasilkan keputusan, dan saat ini sudah berjalan sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Kasatpel LH Kecamatan Penjaringan, Fadli, menegaskan bahwa kewenangan LH hanya sebatas pengangkutan dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami hanya menyiapkan kendaraan dan membuang sampah. Saat ini, kami menunggu keputusan lurah terkait lokasi alternatif. Salah satu opsi adalah di bawah kolong tol Kalijodo,” katanya.
Meskipun sudah ada keputusan dan pembagian zona pembuangan, warga masih menunggu realisasi nyata agar mereka bisa kembali hidup dengan nyaman dan sehat.
“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai janji hanya sebatas rapat, sementara warga terus merasakan dampaknya setiap hari,” pungkas Apyang.






