Hukum  

Upaya Rekonstruksi Perlu Diwujudkan Melalui Harmonisasi Norma

Raja Parningotan Sianturi S. IP. MH

Upaya Rekonstruksi Perlu Diwujudkan Melalui Harmonisasi Norma

MJ, JAKARTA – Dr. Raja Parningotan Sianturi S. IP. MH mengatakan, Sistem pengawasan produk hukum daerah di Indonesia dewasa ini menunjukkan berbagai kelemahan fundamental yang berakar pada ketidakharmonisan norma, ketidakjelasan prosedur,

Ketidakseimbangan dalam pembagian kewenangan, serta keterbatasan dalam mewujudkan kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Maka dalam rangka membangun sistem pengawasan produk hukum daerah kata Dr. Raja Parningotan Siaturi yang berkualitas dan berkeadilan, diperlukan suatu rekonstruksi komprehensif yang bertumpu pada keseimbangan antara tiga nilai fundamental hukum, yakni kemanfaatan, kepastian hukum, dan Keadilan,

Serta berakar pada penghormatan terhadap prinsip otonomi daerah sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, katanya saat maju Ujian terbuka (Promosi Doktor) Universitas Kristen Indoesia Fakultas Hukum Program Studi Hukum Program Doktor Senin (19/1/2026) di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia jalan Diponegoro.

Dengan Judul disertasi yang diangkat Dr. Raja Siaturi yakni “ Rekonstruksi Pengawasan Produk Hukum Daerah yang berkualitas Dan Berkeadilan Berdasarkan asas Otonomi Daerah”

Dijelaskan Dr. Raja Siaturi, bahwa dalam upaya rekonstruksi perlu diwujudkan melalui harmonisasi norma guna menghapus ketentuan yang saling bertentangan, penguatan kapasitas kelembagaan di setiap tingkatan pemerintahan, perluasan partisipasi publik dalam proses pengawasan, serta penerapan prinsip-prinsip universal yang telah terbukti efektif dalam praktik perbandingan hukum internasional, tandasnya.

Disisi lain Dr. Raja Parningotan Siaturi memaparkan, bahwa sistem pengawasan produk hukum daerah dapat mencapai tujuan substantifnya, yakni menjaga kesatuan sistem hukum nasional tanpa menegaskan keberagaman lokal (unity in diversity), dimana menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan keadilan substantif, serta mewujudkan otonomi daerah yang bermakna dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, ungkapnya.

Untuk itu Dr. Raja Parningotan Siaturi menyarakan, dimana strategis yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan rekonstruksi pengawasan yang berkualitas dan berkeadilan. Kata Raja Parningotan Siaturi ada 5 poin yang perlu diperhatikan dalam hal ini pertama, pembentuk undang-undang perlu segera melakukan harmonisasi serta revisi terhadap ketentuan yang mengatur pengawasan produk hukum daerah, terutama dalam menghapus ambiguitas kelembagaan dan prosedural yang selama ini menimbulkan konflik normatif.

Kedua, pemerintah pusat harus mentransformasi paradigma dari pengawasan yang bersifat controlling menjadi pembinaan yang empowering. Pendekatan dialogis dan konsultatif harus menggantikan praktik penilaian sepihak, disertai pengembangan indeks kualitas regulasi daerah yang objektif dan berbasis bukti.

Ketiga, Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan reformasi kelembagaan dengan membentuk kamar khusus pengujian peraturan daerah, menyederhanakan prosedur judicial review, menurunkan biaya perkara, mempercepat proses pemeriksaan dengan batas waktu maksimal enam bulan, serta membuka mekanisme partisipasi melalui amicus curiae dan sidang dengar pendapat publik.

Keempat, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam fungsi legislasi melalui rekrutmen tenaga perancang yang berkualifikasi, pembentukan unit legislasi khusus,

Serta kerja sama yang berkelanjutan dengan perguruan tinggi. Penerapan prinsip good regulatory governance (yang menekankan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, analisis dampak regulasi, dan evaluasi pasca implementasi) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Kelima, masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi profesi perlu meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat pengawasan sosial melalui koalisi pemantauan regulasi,

Mengajukan judicial review terhadap regulasi bermasalah, serta melakukan penelitian empiris yang memperkaya khazanah akademik dan memberikan masukan kebijakan, ungkapnya.

Dalam Ujian Sidang terbuka (Promosi Doktor) dimana DR. Raja Parningotan Siaturi diuji oleh 7 tim penguji yakni Dewan Penguji : Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono S.H, M.H, MBA (Rektor),

Promotor : Prof. Dr. John Pieris S.H, M. H, M.S, Ko- Promotor 1 : Dr. Manuel Kaisiepo S.IP, M.H, Ko- Promotor 2: Dr. Nikson gans Lalu S.H, M.H, Dr. Rotua Valentina Sagala S.E, S.H, M.H, Dr. Wiwik Sri Widiarty S.H, M.H dan Dr. UU Nurul Huda S.H, M.H

Hasil yudisium yang dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono S.H, M.H, MBA (Rektor) mengatakan, bahwa Promovendus Dr. Raja Parningotan Siaturi mencapai Indeks Prestasi Kumulatif 3,93 predikat sangat memuaskan Semester gasal 2025-2026.

Untuk itu kata Prof. Dr. Dhaniswara Dewan Penguji menyatakan Dr. Raja Parningotan Sianturi lulus dengan 90,8 huruf A, dan Raja Parningotan Sianturi menjadi lulusan Doktor ke 43 yang dihasilkan Program Studi hukum Doktor dan lulusan Doktor yang ke 76 Universitas Kristen Indonesia, katanya. (lian)

Penulis: Lian Tambun Editor: Red