MJ. Tubaba Lampung – l Gudang minyak milik berinisial (EO) di Kampung Indraloka, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan perbuatan penimbunan minyak solar bersubsidi terang – terangan melawan hukum, pada hari Minggu 01-12-2024
Menurut Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya sebut saja namanya Wak Odin 50 tahun,” mengatakan kepada tim media, bahwa gudang minyak solar bersubsidi emang sudah lama beroperasi tapi tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mungkin sudah ada upetinya.” Ucap Wak Odin
Doni menambahkan, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tubaba, Kapolda Lampung, agar dapat menindak lanjuti dugaan mafia minyak bersubsidi jenis solar yang berada di ruang lingkupnya Polres Tubaba.
“Imbuhnya, demi menjaga nama baik konsitusi Polri, mesti di tindak tegas mafia minyak seperti oknum (EO). Jangan sampai pemikiran masyarakat ini ada dugaan (APH) sudah mendapatkan upeti dari oknum (EO). Ucap tegas Doni
Undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dalam undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.