MJ. Kabupaten Kuningan – Warga bersama aktivis, pimpinan redaksi media nasional, dan sejumlah praktisi hukum resmi melaporkan dugaan pelanggaran di lokasi eks tambang galian C yang berada di Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.
Laporan ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK RI), atas indikasi bahwa perusahaan tambang di wilayah tersebut tidak melakukan reklamasi lahan sesuai ketentuan undang-undang. (13/11/24)
Menurut laporan yang diajukan, perusahaan tambang diduga tidak mematuhi Pasal 1 ayat (26) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta melanggar ketentuan Pasal 96 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Regulasi ini mengamanatkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus menerapkan praktik pertambangan yang baik, yang mencakup pengelolaan lingkungan, pemantauan kegiatan, dan pelaksanaan reklamasi serta pasca tambang.
Jika perusahaan gagal melakukan reklamasi sebagaimana diwajibkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 161B menetapkan ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan/atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.
Selain sanksi pidana, eks pemegang IUP atau IUPK juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar biaya reklamasi dan pasca tambang.
Para pelapor mengacu pula pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan ancaman pidana bagi pelanggar dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, pelanggaran terhadap ketentuan reklamasi juga mengharuskan pihak pelanggar untuk menanggung kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Langkah hukum ini, kata perwakilan pelapor, dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat setempat yang terdampak. Aktivitas tambang galian C di kawasan tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan pencemaran air, kekeringan, potensi banjir, dan longsor jika reklamasi tidak segera dilaksanakan.
Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan Putusan No.329/Pid.B/2018/PN Idi, yang mengatur bahwa perusahaan yang melanggar wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dengan pelaporan ini, warga dan para aktivis berharap pemerintah lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dan menegakkan aturan hukum yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kuningan.