Perlindungan Perempuan & Anak Didalam Perspektif Hukum

Perlindungan Perempuan & Anak Didalam Perspektif Hukum

MJ. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini menjadi isu yang sangat ramai diperbincangkan.

Bagaimana tidak, disetiap daerah selalu terdengar kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Untuk Indonesia selain memperoleh pemberitaan dari media massa, peningkatan skala ruang, bentuk, intensitas, dan derajat kekerasan terhadap perempuan dan anak juga diperoleh dari hasil temuan dilapangan yang semakin banyak dilakukan kekerasan.

Perlindungan perempuan dan anak-anak didasarkan pada keyakinan bahwa mereka memiliki hak asasi yang sama seperti individu lainnya dan perlu dilindungi dengan cara yang khusus.

Perlindungan perempuan dan anak-anak dianggap sangat penting karena mereka adalah kelompok yang rentan dan membutuhkan perlindungan khusus.

Prinsip-prinsip perlindungan ini tercermin dalam berbagai instrumen hukum internasional, nasional, dan regional.

Pentingnya perlindungan perempuan dan anak-anak dalam perspektif hukum dapat dilihat dari konsekuensi negatif yang dapat timbul jika hak-hak mereka tidak terlindungi.

Perempuan dan anak-anak rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan ekonomi, perdagangan manusia, dan pekerjaan anak.

Mereka juga rentan terhadap diskriminasi dalam akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi. Perlunya langkah-langkah afirmatif untuk perlindungan anak sebagai kelompok yang lemah dan rentan.

Tanggung jawab perlindungan anak terletak pada orang tua, maka orang tualah yang menjadi ujung tombak perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi, “orang tua mempunyai hak pertama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan pada anaknya,-

Untuk melindungi perempuan dan anak-anak, negara-negara telah mengadopsi berbagai undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang mengatur perlindungan mereka.

Undang-undang ini mencakup berbagai aspek seperti pencegahan kekerasan, penegakan hukum, rehabilitasi korban, dan pendampingan serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak.

Selain itu, lembaga dan organisasi khusus juga berperan dalam pemantauan, pendidikan, advokasi, dan memberikan bantuan kepada korban. Perlindungan perempuan dan anak dalam perspektif hukum bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka.

A. Perlindungan Perempuan Dan Anak-Anak Dalam Konteks Hukum Nasional Perlindungan perempuan dan anak-anak dalam konteks hukum nasional adalah isu yang sangat penting dan mendapat perhatian di berbagai negara. Hukum perlindungan ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Kekerasan seringkali dilakukan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan dan anak baik secara fisik maupun secara psikis.

Berbicara tentang kekerasan, utamanya mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan permasalahan yang sangat luas, baik karena bentuknya (kekerasan fisik, kekerasan non fisik atau verbal dan kekerasan seksual)

Dilihat dari lingkup kejadiannya, dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu kekerasan yang dilakukan ditempat umum atau dalam lingkup rumah tangga.

Dilihat dari jenisnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat berupa perkosaan, penganiayaan, pembunuhan atau kombinasi dari ketiganya.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (disebut Undang-Undang HAM).

Pasal 3 Undang- Undang HAM, menyatakan :

a.Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan.

b.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

c.Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin telah dilarang oleh hukum. Aturan hukum lainnya harus meniadakan diskriminasi dalam setiap aspek kehidupan, sosial, politik, ekonomi, budaya dan hukum.

Pasal-pasalnya dalam Undang-Undang HAM ini selalu ditujukan kepada setiap orang, ini berarti semua hal yang diatur dalam Undang-Undang HAM ini ditujukan bagi semua orang dari semua golongan dan jenis kelamin apapun.

Selanjutnya, pada Pasal 58 ayat (2) disebutkan, “dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman”.

Berkaitan dengan itu ketentuan Pasal 66 UU HAM ayat (1) disebutkan:

“setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”.

Dalam Pasal 3 UU 23/2002 jo UU 35/2014 mengandung aspek penting yaitu:

Terjamin dan terpenuhinya hak-hak anak; terpenuhinya harkat dan martabat kemanusiaan; perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi; terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Beberapa aspek yang biasanya dicakup dalam hukum perlindungan ini meliputi:

1.Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak Hukum harus melarang segala bentuk kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap perempuan dan anak-anak. Undang-undang juga seharusnya mengatur mekanisme perlindungan, pemulihan, dan pengadilan bagi korban kekerasan.

2.Perlindungan terhadap anak-anak Hukum harus memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak, termasuk melarang eksploitasi anak, pekerjaan anak yang berbahaya, perdagangan anak, dan perlindungan terhadap anak dalam konteks perceraian atau konflik keluarga.

3.Pemberantasan diskriminasi Hukum harus melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan usia, serta memberikan
perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan akses terhadap layanan publik.

4.Peningkatan kesadaran dan pendidikan
Hukum perlindungan perempuan dan anak-anak juga harus mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak-anak serta konsekuensi pelanggaran terhadap hak-hak mereka.

Pendidikan tentang kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi juga harus diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (disebut Undang-Undang HAM). Pasal 3 Undang- Undang HAM, menyatakan :

a. Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan.

b. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum

c. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin telah dilarang oleh hukum.

Aturan hukum lainnya harus meniadakan diskriminasi dalam setiap aspek kehidupan, sosial, politik, ekonomi, budaya dan hukum.

Pasal-pasalnya dalam Undang-Undang HAM ini selalu ditujukan kepada setiap orang, ini berarti semua hal yang diatur dalam Undang-Undang HAM ini ditujukan bagi semua orang dari semua golongan dan jenis kelamin apapun.

Selain undang-undang perlindungan perempuan dan anak-anak, penerapan dan penegakan hukum juga sangat penting. Institusi hukum, seperti kepolisian dan sistem peradilan, harus memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus-kasus kekerasan dan perlindungan perempuan dan anak-anak.

Pengadilan harus memberikan keadilan kepada korban dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

B. Peran Lembaga Dan Organisasi Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak.

Perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap anak dan juga perempuan dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta kementerian dan lembaga terkait. Agar kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat berakhir, pemerintah perlu mengambil tindakan tindakan yang dapat menghentikan kekerasan yang terjadi.

Diantaranya ialah:

1.Menjamin informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat
Indonesia.

2.Memastikan berfungsinya kelembagaan di tingkat desa untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak.

3.Memastikan berfungsinya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah.

4.Menggalang dukungan yang masif dari pemangku kepentingan.

Lembaga dan organisasi perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan, advokasi, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak mereka.

Beberapa peran yang umum dilakukan oleh lembaga dan organisasi perlindungan :

a. Pemberian bantuan dan layanan Lembaga dan organisasi perlindungan menyediakan bantuan langsung kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau diskriminasi. Mereka dapat memberikan tempat perlindungan, bimbingan hukum, dukungan psikososial, perawatan medis, dan bantuan lainnya untuk membantu korban dalam mengatasi trauma dan memulihkan diri.

b.Advokasi Lembaga dan organisasi perlindungan memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak melalui advokasi. Mereka bekerja sama dengan pemerintah, parlemen, dan lembaga lain untuk memperjuangkan perubahan kebijakan dan undang-undang yang lebih baik dalam hal perlindungan perempuan dan anak-anak. Mereka juga mengadvokasi kesadaran masyarakat tentang isu-isu perlindungan ini.

c.Pendidikan dan pelatihan Lembaga dan organisasi perlindungan menyediakan pendidikan dan pelatihan kepada perempuan dan anak-anak untuk memberdayakan mereka dengan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran tentang hak-hak mereka. Termasuk pendidikan tentang kekerasan, eksploitasi, kesehatan reproduksi, kesetaraan gender, dan keterampilan hidup yang diperlukan untuk mempromosikan kemandirian dan keselamatan mereka.

d.Investigasi /penelitian serta pengumpulan data Lembaga dan organisasi perlindungan juga melakukan harus melakukan penelitian dan pengumpulan data untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu perlindungan perempuan dan anak-anak. Data tersebut yang didapat dilapangan digunakan untuk mendorong perubahan kebijakan, mengidentifikasi tren dan pola kekerasan, serta mengukur efektivitas program perlindungan.

e.Kemitraan dan jaringan Lembaga dan organisasi perlindungan sering bekerja dalam kemitraan dan jaringan dengan
lembaga pemerintah, LSM, lembaga pendidikan, dan sektor swasta lainnya. Kiranya kolaborasi ini dapat
membantu dalam pertukaran pengetahuan, sumber daya, dan pengalaman untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak-anak secara holistik.

f.Pendidikan masyarakat
Lembaga dan organisasi perlindungan terlibat dalam kampanye pendidikan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan perempuan dan anak-anak serta mengubah sikap dan perilaku yang merugikan. Melibatkan program-program informasi, kampanye media sosial, diskusi publik, dan kegiatan pendidikan yang ditujukan kepada masyarakat umum.

Perlindungan terhadap wanita adalah suatu upaya dalam melindungi hak hak seorang wanita, terutama untuk memberikan sebuah rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematik yang pada hakekatnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Dalam undang-undang tersebut, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Berikut ini adalah kekerasan yang dilakukan oleh pasangan dan anggota keluarga :

1.Kekerasan ekonomi termasuk tindakan menolak memberikan uang belanja, menolak memberikan makan dan kebutuhan dasar, dan mengendalikan akses terhadap pekerjaan.

2.Kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, intimidasi atau kekuatan fisik, memaksakan hubungan seksual yang tidak diinginkan atau memaksa hubungan seksual dengan orang lain.

3.Kekerasan fisik seperti menampar, memukul, memutar lengan, menikam, mencekik, membakar, menendang, ancaman dengan benda atau senjata, dan pembunuhan. Ini juga termasuk praktek berbahaya bagi perempuan seperti mutilasi alat kelamin perempuan.

4.Kekerasan psikologis yang meliputi perilaku yang dimaksudkan untuk mengintimidasi dan menganiaya, dan bentuk ancaman berupa ditinggalkan atau disiksa, dikurung di rumah, ancaman untuk mengambil hak asuh anak-anak, penghancuran benda-benda, isolasi, agresi verbal dan penghinaan terus menerus.

Peran lembaga yang turut melindungi hak-hak kaum perempuan dari tindak kekerasan bisa kita lihat.

Persoalannya, terkadang perlindungan hukum terhadap kaum perempuan kurang menjangkau rumah tangga. Bahkan yang sering melakukan tindak kekerasan tersebut merupakan suaminya sendiri.hal ini kita bisa mengetahui bahwa adanya pemahaman yang kurang tentang hak dan kewajiban.

C. Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis.

Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Berbicara tentang kekerasan, utamanya mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan permasalahan yang sangat luas, baik karena bentuknya (kekerasan fisik, kekerasan non fisik atau verbal dan kekerasan seksual).

Dilihat dari lingkup kejadiannya, dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu kekerasan yang dilakukan ditempat umum atau dalam lingkup rumah tangga. Dilihat dari jenisnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat berupa perkosaan, penganiayaan, pembunuhan atau kombinasi dari ketiganya.

Perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu aspek penting dalam penegakan hukum di banyak negara. Undang-undang dan peraturan yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak anak dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi.

Bentuk penegakan hukum yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak meliputi :

a. Penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga melibatkan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penuntutan terhadap pelaku kekerasan.

b. Penegakan hukum terhadap pelecehan seksual Pelecehan seksual merupakan kejahatan serius terhadap perempuan dan anak-anak.

Penegakan hukum terhadap pelecehan seksual melibatkan penyelidikan, pemeriksaan forensik, dan pengumpulan bukti untuk menuntut pelaku keadilan.

c. Penegakan hukum terhadap perdagangan manusia Perlindungan anak dari perdagangan manusia merupakan prioritas penting.

Penegakan hukum terhadap perdagangan manusia melibatkan upaya untuk mengidentifikasi jaringan perdagangan manusia, menyelamatkan korban, menuntut pelaku, dan mencegah terjadinya perdagangan manusia di masa depan.

d. Penegakan hukum terhadap praktek pernikahan anak
Pernikahan anak adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Penegakan hukum bertujuan untuk mencegah dan menindak praktek pernikahan anak dengan menguatkan undang-undang yang melarang pernikahan di bawah usia yang ditetapkan dan menuntut pelanggarannya.

e. Penegakan hukum terhadap pekerja anak
Penegakan hukum terhadap pekerja anak melibatkan pelarangan dan penuntutan terhadap penggunaan anak-anak dalam pekerjaan yang melanggar undang-undang, serta peningkatan akses anak-anak ke pendidikan dan perlindungan sosial.

f. Penegakan hukum terhadap diskriminasi gender Penegakan hukum terhadap diskriminasi gender melibatkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran hak tersebut.

Selain penegakan hukum, upaya perlindungan perempuan dan anak-anak juga melibatkan pendidikan, kesadaran masyarakat, dan dukungan kelembagaan yang kuat. Organisasi non-pemerintah,

lembaga hak asasi manusia, dan lembaga internasional juga berperan dalam mengadvokasi danmemperjuangkan perlindungan perempuan dan anak-anak di tingkat global.

D. Tantangan Dan Peluang Dalam Menerapkan Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak terbagi atas pencegahan dan penanganan. Pencegahan dilakukan ketika kekerasan belum terjadi namun berpotensi untuk terjadi, pencegahan tersebut dilakukan melalui kebijakan, Advokasi, sosialisasi, dan penegakan hukum.

Sementara penanganan dilakukan apabila telah terjadi kekerasan, penanganan ini dilakukan melalui Pelayanan
dengan merujuk pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pemberdayaan.

Dalam menerapkan perlindungan perempuan dan anak-anak memiliki tantangan dan peluang yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa di antaranya :

a.Tantangan

1.Ketidakadilan sistemik
Sistem hukum dan kelembagaan yang tidak adil dapat menghambat perlindungan perempuan dan anak-anak. Kurangnya sumber daya, korupsi, dan kelemahan penegakan hukum. Menghalangi akses ke keadilan bagi korban dan memungkinkan pelaku kekerasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

2.Kurangnya kesadaran dan pemahaman banyak orang masih kurang sadar akan hak-hak perempuan dan anak-anak serta berbagai
bentuk kekerasan dan diskriminasi yang mereka hadapi.

Pendidikan dan kesadaran masyarakat yang lebih luas diperlukan untuk mengubah persepsi dan membangun dukungan yang kuat untuk perlindungan perempuan dan anak-anak.

3.Kurangnya akses ke layanan banyak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan yang tepat seperti pusat krisis, pengadilan, perawatan medis, dan bantuan psikososial.

Kurangnya infrastruktur dan sumber daya yang memadai dapat menjadi hambatan bagi mereka.

b. Peluang

1.Peraturan dan undang-undang yang kuat
Adanya peraturan dan undang-undang yang jelas dan tegas tentang perlindungan perempuan dan anak-anak memberikan dasar yang kuat untuk penegakan hukum dan perlindungan mereka. Peluang terletak pada peningkatan implementasi dan penegakan hukum yang efektif.

2.Kesadaran dan gerakan sosial kesadaran yang semakin meningkat tentang isu perlindungan perempuan dan anak-anak telah memicu gerakan sosial yang kuat di banyak negara.

Aktivis, organisasi non-pemerintah, dan
masyarakat sipil semakin bekerja sama untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anakanak.

3.Teknologi dan media sosial kemajuan teknologi, terutama media sosial, telah memberikan platform yang kuat untuk
menyebarkan informasi, meningkatkan kesadaran, dan memobilisasi dukungan untuk perlindungan perempuan dan anak-anak.

4.Pendidikan dan pelatihan
Investasi dalam pendidikan dan pelatihan yang berkualitas tentang hak-hak perempuan dan anak-anak, serta pencegahan kekerasan dan diskriminasi, dapat membantu mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Pendidikan yang inklusif dan memperhatikan gender adalah fondasi yang kuat untuk perlindungan.

Dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang ini, pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, dan individu perlu bekerja sama untuk memperkuat perlindungan perempuan
dan anak-anak serta menciptakan masyarakat yang adil dan aman bagi mereka.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengakui perlunya perlindungan khusus bagi perempuan dan anak-anak karena mereka dianggap sebagai kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, penindasan, dan penyalahgunaan.

Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, hak asasi, kesejahteraan, dan perkembangan yang sehat bagi mereka.

Meskipun telah ada berbagai upaya hukum untuk melindungi perempuan dan anak-anak, masih banyak tantangan yang dihadapi.

Beberapa tantangan tersebut termasuk kurangnya kesadaran, stigma sosial,
kurangnya akses terhadap sistem keadilan, dan kekurangan sumber daya untuk melaksanakan hukum dengan
efektif.

Oleh karena itu, perlindungan perempuan dan anak dalam perspektif hukum harus terus ditingkatkan dan diperkuat untuk mencapai keadilan dan kesetaraan yang sejati.

Referensi :

* Dermawan, Ari. 2019. “Peran Dinas P2kbp3 Kabupaten Asahan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak The.” Doktrina : Journal Of Law 2(April): 32–44.

* Fahlevi, Reza. 2015. “Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Nasional.” Lex Jurnalica 12(3): 177–91.

* Hidayat, Anwar. 2020. “Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan.” Schoulid: Indonesian Journal Of School Counseling 5(2): 57–66. Kolibonso, Rita Serena. 2018.

* Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Widya Accarya 5(3): 35–44.

* Setyadi, Rangga, Muhammad Yamin, And Ibnu Affan. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Kasus
Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh).”

* Jurnal Ilmia Metadata 3(2): 1–23.
Suryamizon, Anggun Lestari. 2017.

* Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.

* Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 16(2): 112–26. Trini Handayani. 2016. “Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2(2): 765–84. Zulfiani, Dini, . Indrawati, Oktavianus Kondorura, And Meuthia Sahda Af. 2019. “Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Provinsi Kalimantan Timur.”
Jurnal Administrative Reform 6(3): 141.

Penulis: Arthur Noija S.HEditor: Red