MJ. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, peningkatan kapasitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan yang menyiapkan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, hingga evaluasi.
Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah seorang yang profesional dengan tugas utama mendidikan, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sementara itu, dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 juga menegaskan jika guru merupakan pendidik yang profesional.
Penjelasan secara yuridis mengindikasikan bahwa dedikasi pengabdian guru terhadap pendidikan begitu besar.
Tapi secara fakta di lapangan, penghargaan terhadap profesi guru tidak sekuat yang dibayangkan, padahal tugas yang dibebankan kepada guru sangatlah besar.
Guru memiliki tugas, baik yang terikat dengan dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Rincian tugas tersebut dapat dibagi menjadi tiga bentuk antara lain tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusian, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Selain itu, guru juga berperan dalam proses administrasi yang sangat rumit dan diwajibkan mengikuti peningkatan kapasitas dengan mengejar kegiatan di luar sekolah melalui seminar untuk memenuhi kredit.
Guru merupakan pewaris nilai dan agen dalam menanamkan nilai moral.
Peran guru tidak hanya sekedar membuat aturan agar siswa dapat patuh tapi guru perlu menerapkan pendekatan yang efektif agar terjadi internalisasi moral pada tiap siswa.
Belum lagi mengenai tidak meratanya sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi penghalang tersendiri.
Diskriminasi tenaga pendidik, sarana dan prasarana mengakibatkan proses belajar mengajar yang tidak maksimal di wilayah terpencil.
Tanggungjawab terhadap kurangnya fasilitas haruslah dimaksimalkan oleh guru dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada siswa.
Peningkatan kesejahteraan guru berdampak positif terhadap mutu input baik secara kuantitas maupun kualitas.
Hanya saja, secara faktual profesi guru seringkali tidak mendapat perhatian yang serius.
Terutama mengenai tingkat kesejahteraannya. Data yang dihimpun pada tahun 2021 guru merupakan profesi yang terjerat pinjaman online yakni sebesar 42%.8 Hal tersebut mengindikasikan jika kesejahteraan guru di Indonesia masih sangat jauh dari harapan.
Narasi jika guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa seakan-akan dipakai sebagai doktrinasi agar guru melupakan penghasilan dan fokus pada pengabdian.
Pendekatan yang humanis melalui doktrin “guru pahlawan tanpa tanda jasa” dengan standar ganda agar guru untuk menerima gaji kecil dan menerima guru disebut sebagai pahlawan.
Penghormatan terhadap guru bersifatsimbolis melalui narasi pahlawan tanpa tanda jasa.
Sebuah julukan atau sebutan yang sangat positif tapi juga dapat melegitimasi guru untuk menerima segala tuntutan dan beban kerja yang diberikan dengan kesejahteraan yang tidak diperhatikan baik secara material maupun sosial.
Permasalahan yang difokuskan pada penelitian ini adalah bagaimana
narasi pahlawan tanpa tanda jasa yang ditujukan kepada guru digunakan sebagai alat untuk meredam tuntutan kesejahteraan.
Teori hegemoni yang dipopulerkan oleh Antonio Gramsci.
Gramsci memiliki pandangan bahwa hegemoni sebagai cara suatu kelompok
sosial memperoleh pengaruh secara persuasi, dengan menggiring kelompok sosial lain untuk bertindak sesuai dengan keinginannya tanpa ada paksaan.
Teori hegemoni Antonio Gramsci menjelaskan tentang sebuah pandangan hidup dan cara berpikir yang dominan.10 Sebuah konsep pemikiran yang dalam kenyataan disebarkan kepada masyarakat baik secara institusional maupun perorangan dan seluruh hubungan sosial, terutama pada makna intelektual dan moral.
Kaum dengan kelas rendah dapat menjadi pemilik hegemoni jika perjuangan mereka berakar pada satu yang bersifat murni yang dapat mengikat secara keseluruhan dengan mengabaikan kepentingan sendiri-sendiri.
Tanpa perlu dibesar-besarkan melalui narasi “guru pahlawan tanpa tanda jasa”, guru pada dasarnya sudah seperti itu.
Sudah sepatutnya masyarakat Indonesia menerima itu sebagai sebuah fakta.
Bahwa guru memiliki peran yang sangat sentral dalam pendidikan.
Jika mengacu pada undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 169, huruf r menyebutkan syarat untuk maju sebagai calon presiden yakni “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Artinya, tidak akan ada seorang presiden di negeri ini tanpa bantuan dari seorang guru.
Data Persatuan Guru Republik Indonesia tahun 2024 menunjukkan terdapat 3.413.618 guru di seluruh tanah air.
Rinciannya, 1.256.570 guru atau 36,81 persen berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), 770.134 guru atau 22,56 persen berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), 902.531 guru atau 26,44 persen berstatus sebagai guru sekolah-sekolah swasta, dan 484.483 guru atau 14,19 persen yang berstatus tidak jelas alias honor yang belum terangkat di sekolah negeri.
Dengan perbedaan status yang diakui oleh pemerintah telah memberikan diskriminasi terhadap guru.
Sebab secara tupoksi di sekolah, baik PNS, PPPK, guru swasta dan honorer sama, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi sesuai dengan amant dalam undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Secara kelas, guru honorer lah menjadi yang paling miris.
Guru honorer dalam status yang tidak jelas itu dapat menjadi budak pendidikan. Dengan ganjaran gaji yang seadanya, diberikan pekerjaan yang sama, lebih sering lebih berat kelas guru yang lain seperti PNS, PPPK maupun guru swasta.
Jika melawan, ancaman pemutusan kontrak dan kriminalisasi juga mengintai setiap saat.
Dengan pemutusan kontrak, harapan bagi guru honorer untuk naik level menjadi PPPK akan pupus sudah.
Tenaga guru honorer dibutuhkan untuk
mengatasi kekurangan guru, tetapi keberadaan mereka secara konseptual
adalah liyan.
Belum lagi, para guru honorer terancam akan diputus kontraknya secara sepihak dari instansi pemerintah akibat dari penerapan kebijakan pada Desember 2024.
Sementara, sekolah pada dasarnya membutuhkan kehadiran mereka.
Sebuah dilema yang sangat memilukan.
Kurangnya apresiasi terhadap kesejahteraan guru menjadi permasalahan tersendiri dalam dunia pendidikan.
Minat untuk menjadi guru terus mengalami penurunan.
Guru adalah sebuah profesi yang sangat tidak sejahtera jika disederajatkan dengan pekerjaan pada kualifikasi pendidikan yang sudah ditempuh. Team Investigasi S3 PPNT yang dilakukan menemukan jika guru honorer dibayar berbeda dengan kisaran Rp.66.000/bulan hingga Rp.384.000/bulan.
Hal tersebut sangat tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi jika sudah berkeluarga.
Tidak salah kemudian jika guru merupakan profesi terbanyak yang terjebak pinjaman daring. Belum lagi, penarikan pajak yang membabi buta dari pemerintah terus memberikan tekanan kepada guru.
Ketidakberdayaan guru atas nasibnya dengan gaji tidak layak berkesesuaian dengan narasi pahlawan tanpa tanda jasa. Sebuah narasi yang tidak lebih dari sekedar doktrin kepada guru untuk menerima dirinya sebagai budak pendidikan.
Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Antonio Gramsci, bahwa hegemoni sebagai satu cara memperoleh pengaruh secara persuasi untuk mempengaruhi kelompok sosial lain berdasarkan keinginannya tanpa paksaan.
Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tidak boleh dijadikan kedok untuk menyenangkan guru sehingga harus diberi tanda jasa berupa tunjangan yang memadai.
Gelar pahlawan tanpa tanda disandang
oleh karena keikhlasan, kesabaran, kepedulian, dan dedikasinya terhadap
pendidikan.
Dengan demikian, pahlawan tanpa tanda jasa disematkan kepada guru tidak sebagai simbol untuk mendapatkan upah yang layak. Julukan yang diberikan kepada guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa diperkirakan telah ada pada periode 1970-1980-an.
Pada masa itu, beban kerja guru tidak lebih baik dari apa yang ada sekarang, beban kerja tinggi dengan resiko yang amat besar tapi mendapat bayaran yang sangat rendah.
Ketika guru meninggal, maka akan dimakamkan di taman makam pahlawan
sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya.
Atas dasar inilah, menurut Anas, awal mula penyebutan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Penghargaan semu yang disematkan kepada alam pikir guru akan dimakamkan secara terhormat sejajar dengan para pahlawan adalah tipu muslihat.
Penguatan doktrinasi pahlawan tanpa tanda jasa, pemerintah kemudian membuat sebuah lagu Hymne Guru yang ditulis oleh Sartono.
Penciptaan lagu Hymne Guru berawal dari sayembara yang dilakukan Dinas Pendidikan Nasional yang tidak lain merupakan perwujudan dari kementerian yang telah dibagi menjadi tiga saat ini yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Pada tahun 1978-an diciptakan Hymne Guru yang dimaksudkan untuk menghormati dan mengangkat citra dan martabat guru.
Bahkan, pada salah satu liriknya mempertegas jika guru merupakan pahlawan
tanpa tanda jasa.
Akibat dari doktrinasi ini secara terus-menerus, guru tidak dapat memiliki ruang yang cukup untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sebab, secara umum masyarakat telah mengakui dengan tidak sadar bahwa guru harus bekerja tanpa pamrih seperti pahlawan yang hidup dan matinya siap dikorbankan kepada negara.
Bahkan, sekelas presiden pun tidak bergeming atas nasib para guru sebagaimana ketika Joko Widodo maupun Susilo Bambang Yudhoyono tidak menemui guru honorer ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan istana.
Tidak heran kemudian, jika hari ini kita melihat guru banyak mendapat kekerasan, diskriminasi hingga kriminalisasi.
Gelar pahlawan tanpa tanda jasa menyebabkan guru mendapatkan masalah sosial, kultural dan psikologis.
Teori hegemoni yang dijelaskan Antonio Gramsci disebarkan secara institusional maupun perorangan dengan memakai jubah intelektual dan moral.
Pertama-tama, kemunculan lagu Hymne Guru diprakarsai oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan Nasional tahun 1980-an sebagai jalan institusional yang nyata.
Tidak berhenti sampai disitu, lagu Hymne Guru ini juga dinyanyikan pada saat upacara penaikan bendera tiap hari Senin di sekolah.
Manipulasi bunyi dalam bentuk bentuk asonansi dan mesodiplosis dengan kosa kata sederhana, penyampaian pesan melalui majas sehingga tidak membosankan tidak sebatas menyampaikan doktrin atau dogma.
Kata Kunci, Guru memegang peranan sentral dalam pendidikan Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, penghargaan terhadap guru tidak sebanding dengan tanggung jawab.
besar yang mereka emban. Narasi “pahlawan tanpa tanda jasa,” yang awalnya dimaksudkan untuk menghormati profesi guru, justru menjadi alat hegemoni yang digunakan pemerintah untuk meredam tuntutan kesejahteraan.
Teori hegemoni Antonio Gramsci menggambarkan bagaimana kelompok
sosial menggunakan pengaruh secara persuasi untuk memengaruhi kelompok lain tanpa paksaan.
Narasi ini terus diperkuat melalui institusi pendidikan dan budaya populer seperti lagu Hymne Guru, sehingga masyarakat, termasuk guru sendiri, menerima kondisi ini tanpa protes berarti.
Namun secara faktual, status dan kesejahteraan guru di Indonesia sangat
timpang, terutama bagi guru honorer.
Mereka menghadapi diskriminasi, gaji
rendah, dan beban kerja berat.
Kondisi ini diperparah dengan ancaman kontrak kerja yang tidak pasti.
Julukan “pahlawan tanpa tanda jasa” semakin menambah tekanan, seolah-olah guru harus menerima kondisi tersebut tanpa mempertanyakan hak-hak mereka.
Penguatan narasi ini telah membuat guru sulit memperjuangkan haknya, baik secara material maupun sosial.
Dalam jangka panjang, ketidakpedulian
terhadap kesejahteraan guru dapat merusak sistem pendidikan Indonesia.
Untuk memperbaiki kondisi ini, perlu ada kesadaran kolektif di kalangan guru untuk bersatu melawan hegemoni yang menekan mereka, serta kebijakan
pemerintah yang lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan guru.
Referensi :
* Basaruddin, Anas. “Secangkir Kopi Untuk Sang Guru: 33 Catatan Reflektif
* Penuh Inspirasi Untuk Para Pendidik,” 2023. *https://philpapers.org/rec/BASSKU.
* Creswell, John W., and J. David Creswell. Research Design: Qualitative,
* Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage publications, 2017.
* Faiz, Aiman. “Peran Guru Dalam Pendidikan Moral Dan Karakter.”
* Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022): 315–18.Gunawan, Indra. *
* Hubungan Sebab Akibat Ungkapan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Terhadap Identitas Dan Kesejahteraan Guru Di Indonesia.
* Pedagogia: Jurnal Ilmu Pendidikan 16, no. 2 (2018): 123–30.
* Madjid, Dr Abd. Analisis Kebijakan Pendidikan. Samudra Biru, 2018.
* Maulidiyah, Anita. “Hegemoni SMA Darul Ulum 2 Unggulan Bppt Jombang Sebagai Cambridge International School (Cis) Id 113.” Paradigma 5, no. 3 (2017).
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/21295.
* Munawir, Ahmad. “Dimensi Full Day School Dalam Budaya Masyarakat.




