
MJ, JAKARTA – Berita tertangkapnya Ketua Ombudsman Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung membuat semua kalangan terkejud dan kaget. Dimana Ketua Ombudsman,
Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara. Yang lebih mirisnya lagi, Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai orang nomor satu lembaga itu pada 10 April lalu.
Hal ini ditegaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka Ketua Ombudsman, Hery Susanto, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04).
Menyikapi hal Praktisi Hukum dan Pengamat hukum Prof. Suhandi Cahaya SH, MH, MBA berpandangan, dirinya tidak peduli mau siapa Dia mau Ketua, mau Kepala kalau dia melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, atau melawan hukum, maka hukum itu akan kejar Dia.
Hukum itu kata Dia, Kejaksaan agung, KPK, Kepolisian, itu alat alat hukum yang dinginkan oleh negara, ujar Prof. Suhandi Cahaya dalam keterangannya Jumat (18/4/2026).
Jadi kata Ahli Hukum ini berpendapat, siapa pun yang melawan hukum dia akan dikejar oleh hukum itu sendiri. Dibilang dia penegak hukum sendiri menganggap dirinya kebal, itu tidak ada jalannya.
Kata Dia, sekarang jaman sudah berubah nggak ada orang yang kebal hukum. Jadi di Indonesia ini, kata Prof Suhandi, orang Indonesia atau pejabat Indonesia ujung ujungnya hanya mikirkan urusan kantong pribadinya saja. Itulah jeleknya.
“Siapa pun menjadi pejabat, pemimpin, kebanyakan mereka mikirin uang yang akan masuk ke kantongnya. Bukan memikirkan untuk negara, orang lain itulah penyakit “oknum oknum” di Indonesia ini saya lihat sama semua berulang ulang terjadi dan peristiwa yang sama,” ungkapnya.
Jadi dari pendapat Prof. Suhandi, untuk memperbaiki kualitas penegak hukum di Indonesia ini sangat sulit mengapa, karena kejadian kejadian sebelumnya tidak pernah ditindak dengan mendapatkan hukuman yang punya efek jera.
Efek jera sudah dibilang sudah tidak ada. Jadi kalau efek jera orang sudah tidak takut, tidak peduli lagi dia hantem kromo aja, ujarnya.
Cobaa tindak pidana korupsi dituntut hukuman mati kata Dia, akan mikir akan berbuat melakukan tindak pidana koruspi.
“Saya minta dengan Ombudman harus banyak belajar dari kejadian kejadian yang sudah lewat dengan peristiwa peristiwa yang memang bagus untuk dicontoh atau tidak bagus dibuang.
Ini sesuai dengan UU bisa tindak pidana korupsi, UU grtaifikasi ini musti diterapkan semua,” tuturnya.
Jadi kata pendapat Prof. Suhandi, sepanjang pejabat masih suka “duit” maka penegakan hukum terabaikan. Kecuali pejabat penegak hukum itu memang sudah dicukupkan dan memang Dia tidak suka uang lagi.
Karena gaji, segalanya sudah terpenuhi. Baru hukum itu bisa tegak. Tegakkanlah keadilan itu sekalipun langit akan runtuh, tungkasnya.
Jadi atas kasus kasus tindak pidana korupsi Prof. Suhandi Cahaya dengan tegas mengatakan, tetap hukuman mati. Supaya ada efek jera.
Jadi tuntutan mati, hukumannya tetap mati juga. Kalau nggak tidak akan bertobat tobat, tegasnya.
Jadi Prof. Suhandi meminta, pengawasan intelejen musti instens sekali. Jadi penegakan hukum di Indonesia masih tetap kelabu.
Susah untuk tegak lurus. Mau sampai kapapun. Jadi ini benar benar menjadi PR besar untuk Presiden Prabowo kedepan untuk basmi tindak pidana korupsi. Jadi hukum itu harus ditegakkan dalam hal yang sekecil kecilnya.
“Apa bedanya maling 50.000 dengan 500 juta atau 5 Milyar tetap maling. Walaupun dia maling kecil, ini maling besar.
Hukumannya tetap sama. Bisa kita lihat kasus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) KPK tau tau dia bisa tahanan rumah mau bilang apa lagi penegakan hukum kalau begitu caranya.
Malah KPK memberikan tahan rumah bagi Menteri agama Yaqut, nggak pernah dulu dulunya KPK memberikan tahanan rumah. Begitu ditahan KPK nggak bisa pulang sampai kesidang semua dijalankan di tahanan,” ungkapnya.
“Jadi bagi saya dengan kejadian seperti ini saya merasa miris, jika benar dia melakukan proyek proyek tambang, dia rasakan diterima apa yang Dia perbuat.
Jadi saya minta tetap hukuman mati bagi orang orang yang melakukan tindak pidana korupsi biar ada rasa takut bagi melakukannya,” pungkasnya.
(Lian Tambun )












