Oleh: Khoeriyah Apendi, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Kasus kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan kampus, termasuk yang ramai diperbincangkan di FHUI, menunjukkan institusi pendidikan tidak sepenuhnya bebas dari persoalan serius ini. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan pelecehan hingga kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa, baik antar mahasiswa maupun antara pihak yang memiliki otoritas dengan yang lebih lemah. Hal ini menimbulkan keresahan publik dan menuntut perhatian serius dari semua pihak.
Fakta yang terungkap dari kasus tersebut umumnya memperlihatkan adanya korban yang mengalami tekanan psikologis, kesulitan melapor, serta kekhawatiran terhadap stigma sosial. Tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut disalahkan atau tidak dipercaya. Ini menunjukkan persoalan bukan hanya pada tindakan pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum sepenuhnya melindungi korban.
Penyebab utama terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup kompleks. Salah satunya adanya relasi kuasa yang timpang, pelaku merasa memiliki posisi lebih tinggi sehingga menyalahgunakan wewenang. Selain itu, lemahnya pengawasan dan kurangnya sistem perlindungan yang efektif turut memperbesar peluang terjadinya pelanggaran.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah budaya permisif terhadap pergaulan bebas dan kurangnya batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Ketika norma dan etika pergaulan tidak dijaga, maka potensi terjadinya pelanggaran semakin besar. Ditambah lagi dengan pengaruh media dan gaya hidup yang seringkali mengabaikan nilai moral.
Kurangnya edukasi tentang batasan diri, consent (persetujuan), dan penghormatan terhadap orang lain juga menjadi penyebab yang signifikan. Banyak individu yang belum memahami secara utuh bahwa tindakan tertentu sudah masuk kategori pelecehan atau kekerasan. Hal ini menunjukkan pentingnya pendidikan yang komprehensif dalam membentuk karakter.
Kejadian seperti ini sangat mungkin terjadi di kampus lain, baik yang terungkap maupun yang masih tersembunyi. Lingkungan kampus yang terbuka, interaksi yang intens, serta minimnya kontrol bisa menjadi faktor yang memicu terjadinya kasus serupa. Oleh karena itu, persoalan ini tidak bisa dianggap kasus tunggal, melainkan fenomena yang perlu diwaspadai secara luas.
Dari sudut pandang Islam, kekerasan seksual adalah perbuatan yang sangat dilarang karena melanggar kehormatan dan martabat manusia. Islam sangat menjaga kehormatan (iffah) dan menutup segala celah yang dapat mengarah pada perbuatan zina atau pelecehan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap tubuh orang lain tanpa hak adalah dosa besar.
Islam juga menetapkan aturan tegas dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan menghindari khalwat (berduaan). Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi individu dari potensi kerusakan moral dan tindakan yang merugikan.
Selain itu, Islam menekankan pentingnya sistem yang melindungi korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Hukuman dalam Islam bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang adil, potensi kejahatan dapat ditekan.
Solusi lainnya adalah membangun lingkungan yang sehat secara moral dan spiritual. Pendidikan berbasis nilai-nilai Islam perlu ditanamkan sejak dini agar individu memiliki kontrol diri yang kuat dan memahami batasan dalam berinteraksi. Lingkungan yang baik akan membentuk perilaku yang baik pula.
Dengan demikian, penyelesaian masalah kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum semata, tetapi juga membutuhkan perubahan sistem dan pola pikir. Islam menawarkan solusi menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan, demi terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh penghormatan terhadap sesama.[]


