MJ. Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan menyampaikan pendapat bahwa dalam dunia perbankan, masuk tidaknya kasus kredit macet sebagai tindak pidana korupsi masih menjadi perdebatan di kalangan para pakar hukum.
Perdebatan ini muncul karena kerugian yang dialami oleh bank sering kali dikaitkan dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk memahami apakah kerugian tersebut termasuk dalam kategori kerugian negara, sangat penting untuk terlebih dahulu memahami definisi kerugian negara yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
A. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pemeriksaan Keuangan Kerugian negara/daerah didefinisikan sebagai kerugian uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
B. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
C. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan dari instansi yang berwenang atau dari akuntan publik yang ditunjuk.
Sebagaimana kita ketahui, peristiwa kredit macet umumnya berawal dari suatu kesepakatan perjanjian antara kreditur dan debitur. Jika kredit macet terjadi akibat keterlambatan pembayaran oleh debitur dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dalam ranah hukum perdata.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa: “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perkataan sendiri, yaitu apabila perikatan tersebut mengakibatkan debitur dianggap lalai setelah lewatnya waktu yang telah ditentukan.”
Adapun unsur-unsur wanprestasi sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Berdasarkan penjelasan di atas, jika kredit macet yang menyebabkan kerugian pada pihak perbankan terjadi karena adanya salah satu dari unsur-unsur wanprestasi tersebut, maka kerugian yang dialami pihak perbankan tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian yang disebabkan oleh perbuatan dalam ranah perjanjian (perdata), bukan tindak pidana.
Dalam hal ini, hubungan antara kreditur dan debitur lebih relevan dipandang dari perspektif perdata, di mana pelanggaran terhadap perjanjian (wanprestasi) menjadi pokok permasalahan.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan dugaan korupsi pada kasus kredit macet?
Untuk menjawab hal ini, kami asumsikan bahwa tindakan korupsi yang dimaksud merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (disingkat “UU Tipikor”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Oleh karena itu, untuk menentukan apakah kerugian yang timbul dari kredit macet tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu. Hal ini mencakup apakah pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut benar-benar memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di atas.






