MJ. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dalam kebijakan publik berpendapat bahwa, Kekhilafan hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang menyebabkan kerugian hukum, misalnya dalam putusan yang salah, dapat menjadi dasar untuk mengajukan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) atau kasasi.
Kekhilafan ini bisa berupa kesalahan dalam pertimbangan hukum, kesalahan dalam penerapan hukum, atau kesalahan dalam amar putusan yang nyata.
Penyebab Kekhilafan Hakim PTUN :
Kesalahan dalam penerapan hukum
Hakim mungkin salah dalam menafsirkan atau menerapkan ketentuan hukum yang relevan dalam kasus tersebut.
Kesalahan dalam pertimbangan hukum:
* Hakim mungkin membuat pertimbangan hukum yang tidak relevan atau tidak didukung oleh fakta-fakta yang ada.
Kesalahan dalam amar putusan:
* Hakim mungkin membuat amar putusan yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum atau fakta yang ada.
Kesalahan penulisan :
* Kesalahan penulisan dalam putusan, misalnya kesalahan dalam nama pihak atau tanggal, juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan PK.
Upaya Hukum yang Dapat Diajukan.
Peninjauan Kembali (PK):
* PK dapat diajukan jika putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.
Kasasi:
* Kasasi dapat diajukan jika putusan PTUN atau PTUN yang tidak sesuai dengan hukum acara atau hukum materil.
Contoh :
* Jika PTUN memutuskan bahwa seorang pejabat negara tidak bersalah dalam kasus korupsi padahal ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pejabat tersebut bersalah, maka putusan tersebut dapat dianggap mengandung kekhilafan hakim.
Jika dalam putusan PTUN terdapat kesalahan penulisan nama pihak yang berperkara, ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan PK.
Ketentuan Kasasi:
* Kasasi dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada pihak yang mengajukan kasasi.
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung.
Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata harus nyata dan terbukti dengan jelas.
Tidak semua kesalahan hakim dapat menjadi alasan untuk mengajukan PK atau kasasi.