Dilema Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia

Dilema Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia

MJ. Jakarta – Penegakan hukum berkeadilan merupakan kewajiban mendasar yang harus ditegakkan oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat, proses penegakan hukum memerlukan keberadaan lembaga-lembaga yang berfungsi secara independen. Lembaga-lembaga ini harus diisi oleh individu-individu yang memiliki integritas tinggi, komitmen kuat, dan dedikasi penuh agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

Keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan tidak dapat dicapai tanpa adanya sinergi dan kerja sama yang maksimal antar lembaga terkait serta para aktor penegak hukum. Sayangnya, tantangan besar yang dihadapi dalam sistem hukum Indonesia hingga saat ini adalah kurangnya integritas, komitmen, dan dedikasi dari sebagian aktor penegak hukum. Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum, tetapi juga menghambat tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sistem hukum yang diterapkan di suatu negara memiliki pengaruh besar terhadap jalannya sistem pemerintahan. Hukum berfungsi sebagai pilar utama yang mencerminkan kualitas baik buruknya suatu pemerintahan. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh. Sebaliknya, jika hukum dijalankan dengan penuh ketidakadilan, maka legitimasi pemerintah akan dipertanyakan.

Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman utama dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai yang fundamental adalah sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sila ini menegaskan bahwa keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang status atau kedudukan.

Namun, realitas menunjukkan bahwa ketidakadilan masih sering terjadi, terutama dalam konteks penegakan hukum. Kasus-kasus diskriminasi hukum, penundaan keadilan, hingga penyalahgunaan wewenang menjadi cerminan adanya masalah mendasar dalam sistem hukum di Indonesia.

Penegakan hukum berkeadilan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Ada berbagai faktor mendasar yang menjadi landasan mengapa Indonesia perlu segera mengupayakan dan menerapkan hukum yang adil. Walaupun belum sepenuhnya tercapai, setidaknya harus ada langkah nyata yang mengarah pada implementasi hukum berkeadilan, sebagai cerminan komitmen bangsa terhadap prinsip-prinsip keadilan.

Salah satu dasar utama yang menegaskan pentingnya penegakan hukum berkeadilan adalah nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-5: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Nilai ini menegaskan bahwa keadilan harus dirasakan oleh seluruh rakyat, tanpa memandang latar belakang atau kedudukan. Penegakan hukum yang adil menjadi representasi nyata dari komitmen Indonesia untuk mewujudkan nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, terdapat urgensi yang lebih besar, yaitu mencegah potensi disintegrasi bangsa. Mekanisme hukum yang tidak berjalan dengan baik akan memicu rasa ketidakpuasan, ketidakpercayaan, bahkan perpecahan di tengah masyarakat. Harmonisasi antar kelompok masyarakat, yang seharusnya dijaga melalui mekanisme hukum yang adil, akan terkikis jika hukum itu sendiri dijalankan secara diskriminatif atau tidak transparan.

Selanjutnya mengapa sangat perlu dan mendesak untuk menerapkan atau mengupayakan ditegakkannya hukum berkeadilan, yaitu untuk mengurangi kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.

Pada prinsipnya, kesenjangan sosial berkaitan dengan ekonomi, tetapi di dalam konteks hukum apabila ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum dibiarkan maka akan menghasilkan putusan-putusan yang mengakibatkan timbulnya kesenjangan sosial yang tinggi.

Jurang antar kelompok dan kelas masyarakat akan semakin tajam dan terlihat apabila hukum yang ditegakkan tidak berlandaskan moral atau etika keadilan.

Contoh :

Apabila ada seorang pejabat publik yang terbukti melakukan tindakan korupsi triliunan rupiah misalnya, ketika ditindak dan diproses secara hukum, dia menerima vonis atau hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatannya tersebut karena adanya kesepakatan antara aktor-aktor penegak hukum dan terdakwa.

Bahkan, ketika eksekusi pemberian hukuman pelaku korupsi tadi, ia mendapat perlakuan istimewa dan tidak mengalami hukuman yang berarti atas kejahatan yang ia perbuat.

Sementara ketika ada kasus seorang mencuri atau masyarakat kecil yang sangat miskin mencuri maka hukum berlaku sangat keras dan tegas. Oleh karena itu, akan terlihat jelas jurang yang tajam perihal kesenjangan sosial yang ada di Indonesia apabila penegakan hukum yang ugal-ugalan dibiarkan, serta menabrak prinsip hukum yang berkeadilan terus dilakukan.

Selain untuk mengatasi atau mengurangi kesenjangan sosial, penegakan hukum berkeadilan juga diharapkan mencegah terciptanya SDM yang tidak berkualitas, dalam artian pribadi yang memiliki moral dan etika yang buruk.

Mengapa demikian, sebab apabila norma-norma hukum, mekanisme hukum, dan hakikat hukum tidak diindahkan dan dipatuhi sebagaimana mestinya, masih terjadi kompromi apabila terdapat pelanggaran, serta masih terdapat kelonggaran atau kelegalan dari suatu tindakan yang melanggar hukum maka sudah dipastikan kualitas sumber daya manusia negara tersebut rusak.

Seperti pepatah minang kuek rumah dek basandi, rusak sandi rumah binaso, kuek bangso karano budi, rusak budi bangso binaso (kuat rumah karena sandri(kunci), rusak sandi rumah binasa, kuat bangsa karena budi, rusak budi bangsa binasa). Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan nilai-nilai luhur, moral, dan etika, utamanya menyangkut penegakan hukum.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka kemerosotan sumber daya manusia atau degradasi kualitas SDM akan menjadi implikasinya. Dapat diartikan bahwa publik sudah tidak  terlalu mempercayai penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, angka tersebut tidak mencapai 60% dari total persentase utuh, yakni 100%.

Oleh sebab itu, mengapa sangat penting dan perlu disegerakan upaya yang bisa mempercepat penegakan hukum berkeadilan di Indonesia salah satunya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Apabila masyarakat nantinya sudah tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum maka negara telah gagal dalam mewujudkan cita-cita keadilan bangsa Indonesia, serta negara telah menyimpang dari keagungan hukum itu sendiri.

Sebab, hukum merupakan salah satu pilar penting penyangga sistem bernegara serta menjaga keteraturan kehidupan masyarakat di dalamnya. Dengan adanya penegakan hukum berkeadilan maka hal tersebut akan menjadi kendali sosial di masyarakat atau social control dalam kehidupan masyarakat.

Indonesia sejatinya bukanlah negara yang kekurangan orang-orang cerdas, terutama di bidang hukum. Jumlah sarjana hukum, lulusan fakultas hukum, hingga para ahli hukum di negeri ini sangatlah melimpah. Namun, yang menjadi permasalahan utama adalah minimnya keinginan dan upaya konkret untuk mengimplementasikan hukum yang berkeadilan.

Lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia membutuhkan sosok-sosok yang tidak hanya memiliki kecerdasan, tetapi juga berintegritas tinggi dan keberanian untuk bertindak tegas. Dalam penegakan hukum, apa yang salah harus tegas dinyatakan salah, dan apa yang benar harus ditegaskan benar, tanpa kompromi. Ketegasan ini menjadi fondasi utama agar hukum berjalan sesuai dengan tujuan dasarnya, yaitu menciptakan keadilan.

Sayangnya, sistem hukum di Indonesia tidak akan pernah berjalan dengan baik, apalagi mencapai keadilan, apabila proses dan mekanisme masuknya para aktor penegak hukum tidak melalui jalur yang benar. Bagaimana mungkin dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan jika sejak awal para penegaknya sudah melanggar kaidah dan norma hukum?

Tugas hukum sesungguhnya sederhana: membuat aturan yang sesuai dengan kaidah moral dan melaksanakannya secara adil. Namun, ketika para penegaknya sendiri melanggar aturan, bagaimana mungkin produk hukum yang dihasilkan dapat mencerminkan keadilan? Begitu pula, bagaimana mungkin hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan baik jika proses awal masuknya penegak hukum telah mencederai nilai-nilai moral dan hukum itu sendiri?

Penegakan hukum yang berkeadilan memerlukan reformasi mendasar, mulai dari proses perekrutan aktor hukum hingga implementasi aturan di lapangan. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi cita-cita yang tak pernah terwujud.

Penulis: Arthur George Hendiriezon Leonard Noija S.HEditor: Red