MJ. Surabaya – Seorang perempuan bernama Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda HRV. Laporan tersebut dibuat oleh Erna Prasetyowati, seorang pensiunan guru asal Surabaya, pada Minggu (30/11/2025), setelah dua kali somasi yang dikirimkan melalui kuasa hukumnya tak juga direspons oleh terlapor.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum Erna, yakni Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.
Dodik menjelaskan bahwa somasi pertama dikirim pada 30 Oktober 2025, disusul somasi kedua pada 6 November 2025, masing-masing dengan batas waktu tujuh hari bagi terlapor untuk mengembalikan kendaraan Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 berpelat L-1329-DBA yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri dari pelapor.
Upaya Kekeluargaan Gagal
Sebelum somasi dilayangkan, Erna dan Putri sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Pada Minggu (12/10/2025), keduanya mendatangi rumah Ikke Septianti dan menunggu selama empat jam sejak pukul 16.00 WIB. Namun Ikke tak kunjung muncul, dan hanya ibu terlapor yang menemui mereka.
“Terlapor sebelumnya berjanji menyelesaikan masalah dan mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025. Tapi sampai batas waktu itu, tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar Dodik.
Awal Mula Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Kasus ini bermula pada September 2024, saat Erna dikenalkan kepada Ikke oleh seseorang bernama Nurul. Saat itu, Nurul menyampaikan bahwa Ikke dapat membantu menyelesaikan persoalan keuangan yang dialami Erna. Ikke kemudian menawarkan solusi berupa pembelian mobil melalui skema kredit.
Erna menyetujui tawaran tersebut. Proses pengajuan kredit Honda HRV dilakukan melalui Dealer Honda Bintang Madiun menggunakan nama Putri, bukan Erna. Setelah pembiayaan disetujui oleh pihak leasing di Surabaya, Putri membayarkan uang muka Rp 83 juta ke rekening BRI atas nama Ikke.
Mobil diserahkan oleh dealer kepada Putri di kawasan Tidar, Surabaya, pada 11 Oktober 2025. Namun mobil tersebut langsung dibawa oleh Ikke dengan alasan akan membantu membayar angsuran bulanan. Faktanya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran Rp 8.195.000 per bulan tetap dibayar oleh Putri, bukan oleh Ikke.
Pada Juli 2025, Ikke mengaku telah menggadaikan mobil sebesar Rp 125 juta dan meminta uang untuk menebusnya. Erna dan Putri memberikan Rp 50 juta, sementara kekurangannya, Rp 75 juta, dicatat sebagai hutang pribadi Ikke.
Meski mobil berhasil ditebus, kendaraan itu tetap dikuasai oleh Ikke dengan dalih masih mengurus angsuran. Namun pembayaran angsuran yang ditransfer Putri tidak disetorkan oleh terlapor kepada pihak leasing.
Akibatnya, debt collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja serta rumah Erna untuk menagih tunggakan empat bulan, yang menimbulkan tekanan psikologis bagi keduanya.
Tidak hanya itu, saat diminta pertanggungjawaban, Ikke justru mengirimkan pesan WhatsApp bernada ancaman dan intimidasi, bahkan meminta tambahan uang untuk pelunasan.
Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim
Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim kuasa hukum kemudian melaporkan Ikke Septianti dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
“Seluruh bukti, termasuk dokumen transaksi, bukti transfer, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp sudah kami lampirkan lengkap,” tegas Dodik.
Pihaknya berharap Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.












