MJ. Tulang Bawang – Ketua DPP Barisan Anti Korupsi (Barak) NKRI, Irawan TH.SH., menegaskan akan mendampingi laporan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran prasarana di SDN 2 Ujung Gunung Ilir ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Pernyataan ini disampaikannya pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, setelah sebelumnya kasus ini mencuat ke publik melalui pemberitaan rekan-rekan media yang tergabung dalam DPC PPWI Tulang Bawang.
Dalam inspeksi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, M. Amik Balau, Kepala Sekolah SDN 2 Ujung Gunung Ilir berinisial (EY) menjadi sorotan. Lembaga Barak NKRI menyoroti dugaan manipulasi data terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024, serta penggunaan anggaran yang dinilai fantastis untuk prasarana sekolah.
Rincian Anggaran Dana BOS SDN 2 Ujung Gunung Ilir
Tahap 1 (Januari 2024)
Total Dana: Rp 139.590.000
Jumlah Siswa Penerima: 297
Tanggal Pencairan: 19 Januari 2024
Rincian Penggunaan:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 1.680.000
Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp 36.546.800
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 5.050.000
Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 6.623.000
Administrasi satuan pendidikan: Rp 11.925.200
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 4.250.000
Langganan daya dan jasa: Rp 4.953.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 16.962.000
Pembayaran honor: Rp 51.600.000
Tahap 2 (Agustus 2024)
Total Dana: Rp 139.590.000
Jumlah Siswa Penerima: 297
Tanggal Pencairan: 12 Agustus 2024
Rincian Penggunaan:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 3.430.000
Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp 12.454.500
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 16.170.000
Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 9.649.000
Administrasi satuan pendidikan: Rp 4.620.500
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 4.250.000
Langganan daya dan jasa: Rp 4.953.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 32.463.000
Pembayaran honor: Rp 51.600.000
Dugaan Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Anggaran
Irawan TH.SH. mengungkapkan bahwa jumlah siswa SDN 2 Ujung Gunung Ilir pada tahun 2024 hanya 274 siswa, tetapi yang tercatat sebagai penerima BOS sebanyak 297 siswa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya markup data jumlah siswa untuk mendapatkan dana BOS lebih besar.
Saat dimintai klarifikasi terkait jumlah siswa, operator sekolah berinisial (HN) tidak dapat memberikan data pasti. HN hanya menyebut bahwa data di Dapodik tercatat 297 siswa, namun ia tidak mengetahui data pasti yang diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
Selain dugaan manipulasi data, kondisi prasarana sekolah juga menjadi sorotan. Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi, ditemukan bahwa fasilitas kamar mandi sekolah dalam kondisi tidak layak, bahkan ada yang digembok. Plafon gedung juga mengalami kerusakan parah.
Tindakan Lanjutan dari Barak NKRI dan PPWI TUBA
Irawan TH.SH. menegaskan bahwa pihaknya bersama Andreyadi, Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika terbukti ada manipulasi data dan penyalahgunaan anggaran.
“Kami akan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari Inspektorat serta Kadisdik Kabupaten Tulang Bawang, kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran prasarana yang diduga fantastis tidak berbanding lurus dengan kondisi sekolah di lapangan. Lembaga Barak NKRI dan DPC PPWI Tulang Bawang berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak terkait agar pendidikan di Tulang Bawang tetap berjalan dengan baik dan bersih dari praktik korupsi.
(Bersambung)
Tim Red
[20.42, 24/2/2025] 5453174 Sogi Fwji: Pelaku dan Penadah Kelapa Sawit Curian di PT. Prima Alumga Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji
Mesuji, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pencurian dan penadahan kelapa sawit dari PT. Prima Alumga, Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/02/2025), Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mesuji. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan menelusuri jaringan penampungan buah sawit yang diduga berasal dari hasil curian.
“Tim kami menemukan adanya beberapa lokasi penampungan yang menerima buah sawit dari sumber ilegal, salah satunya berasal dari PT. Prima Alumga,” ujar AKBP Harris.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai pengamat, penghubung, serta pelaku penimbunan atau penadah barang hasil curian.
Sebagai barang bukti, petugas menyita dua unit truk berisi buah sawit seberat 21.000 kg, satu unit komputer berikut PC, kalkulator, buku nota pencatatan di masing-masing lapak, serta nota timbangan. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mesuji.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.


