MJ. Depok – Keberhati-hatian dalam membeli rumah idaman sangat diperlukan, terutama jika informasinya diperoleh secara online melalui platform digital. Membeli properti seperti rumah atau tanah memerlukan ketelitian dan pendalaman yang lebih, mengingat risiko yang bisa saja timbul.
Pengalaman pahit ini dialami oleh salah satu pembina FWJ Indonesia, WS Laoli, yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses jual beli rumah di Shila Residence, Citayam, Bojonggede, Depok, yang terjadi pada pertengahan tahun 2023.
Laoli menjelaskan bahwa dirinya mengalami kerugian yang cukup besar akibat ulah AL, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Proses awalnya, Laoli mendapatkan informasi tentang penjualan rumah tersebut melalui platform TikTok. Tertarik dengan tawaran tersebut, ia menghubungi narahubung dari akun tersebut untuk menindaklanjuti pembelian.
“Ternyata rumah tersebut sudah terjual, nah karena rumahnya sudah terjual, saya ditawarkan rumah lainnya dan ada ketertarikan. Lalu bertemulah saya dengan pihak penjual yang berinisial AL dengan alamat di Citayam Bojonggede, “jelas Laoli kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Depok, Sabtu (23/11/2024).
Laoli menambahkan, saat itu juga dirinya langsung memberikan uang muka pembelian karena si penjual mengatakan tanah itu sudah dibeli dan menjadi miliknya dengan disertai bukti-bukti pembelian.
“Sehari kemudian, tanggal 20 Juli 2023, langsung saya lunasi sebesar 490 juta rupiah dengan disaksikan pihak notaris yang dibawa si penjual. Dijanjikan pada saat itu sertifikatnya selesai dalam satu tahun yakni Juli 2024, tapi sampai sekarang belum juga terbit sertifikatnya dan justru hanya dikasih PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli – red), bukan AJB (Akta Jual Beli – red),” terangnya.
Dirinya merasa ditipu dan itu merupakan modus operandi pengembang Shila Residence Citayem bersama oknum notaris yang tertera dalam perjanjian.
Sebelumnya, selama ini dia sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak ada titik temu penyelesaian.
“Di tanggal 1 November 2024, si penjual menemui saya di kantor saya dan menawarkan tanah kosong untuk dibangun dan disitu ada perjanjian untuk membangun rumah tersebut dari November 2024 sampai Mei 2025, tapi ternyata sampai hari ini belum dibangun juga, “jelasnya.
Alasan tersebutlah yang membuat Laoli menyebut nilai kerugian yang dideritanya lumayan besar dan akhirnya membuat laporan dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.
“Nilai kerugian saya yang secara cash itu 490 juta rupiah, kerugian lainnya karena uang ini saya pinjam dari bank dengan pengembalian selama 10 tahun dan setiap bulan gaji pegawai saya dipotong. Jadi totalnya saya harus membayar 1 milyar lebih, karena ini pinjaman dari bank, “tegasnya.
Selain itu, salah satu yang membuat Laoli akhirnya memutuskan untuk membuat laporan adalah karena oknum penjual AL ini menantang dirinya untuk membuat laporan ke pihak berwajib.
“Dia menantang saya, lapor polisi saja, saya siap pasang badan katanya, hingga akhirnya saya resmi membuat laporan ke Polres Metro Depok hari ini, “tegas Laoli.
Pada kesempatan yang sama, Ketua FWJ Indonesia Korwil Depok, Muhammad Iksan yang turut mendampingi korban pelapor memberikan apresiasinya kepada pihak Polresta Depok karena telah cepat dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat dalam hal ini adalah pelapor.
“Kami disini dari FWJ Indonesia mendampingi pihak korban membuat laporan terkait penipuan dan penggelapan. Laporannya sudah selesai dibuat dan kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang telah dengan cepat tanggap serta sigap menerima laporan korban, “ujarnya.
Selanjutnya, Iksan menambahkan, dirinya yakin bahwa pihak Polresta Depok akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional sehingga hukum dapat ditegakkan dan kejadian serupa tak terjadi lagi di Wilayah hukum Polresta Depok.