Mobil ini sering digunakan oleh PT Pasangkayu untuk mengangkut hasil dari kawasan hutan. Fhoto:Dedi
MJ. Pasangkayu – Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT Pasangkayu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan kawasan hutan di luar batas yang ditentukan. Izin pelepasan tersebut mencakup wilayah seluas 5.008 hektar.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam izin resmi dengan peta lokasi aktual yang dikelola oleh PT Pasangkayu.
Berdasarkan data dan titik koordinat yang terlampir, PT Pasangkayu diduga kuat telah melampaui batas konsesi yang diberikan, sehingga memanfaatkan lahan yang seharusnya masih termasuk dalam kawasan hutan yang dilindungi.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius, mengingat pentingnya menjaga keberlanjutan kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan.
Ketidaksesuaian antara peta konsesi yang sah dan kondisi lapangan memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih luas akibat aktivitas ilegal.
Kelompok masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan tegas mendesak Lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa izin operasional PT Pasangkayu secara menyeluruh.
Berdasarkan temuan di lapangan, mereka menuduh PT Pasangkayu telah melanggar batas konsesi dan menguasai lahan di luar izin yang seharusnya dikelola oleh masyarakat setempat.
“Demi keadilan bagi rakyat, kami mendesak PT Pasangkayu untuk segera mengembalikan wilayah kelola yang diambil secara tidak sah kepada masyarakat,” tegas Ketua Serikat Petani Pasangkayu, Dedi Sudirman, pada Kamis, 12 September 2024, melalui sambungan WhatsApp.
Serikat Petani Pasangkayu mengeluarkan pernyataan tegas mendesak PT Pasangkayu untuk menghormati hak-hak masyarakat di sekitar kebun sawit dan segera menyerahkan lahan yang telah mereka kuasai secara tidak sah. Mereka berharap agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran ini.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari Kejaksaan Agung demi tegaknya keadilan ekologis dan pengembalian hak-hak masyarakat yang telah dirampas,” tutup Dedi Sudirman, Ketua Serikat Petani Pasangkayu.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap PT Pasangkayu. Penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan tetap terjaga.