MJ. Jakarta â Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Pada Selasa, 19 November 2024, penyidik memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki kaitan erat dengan proyek tersebut. Para saksi tersebut adalah:
1. ZUL, Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2017.
2. AHM, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016-2017.
3. LAA, Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
4. VM, Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2015-2017.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk menggali informasi terkait peran masing-masing dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang diduga merugikan keuangan negara dan menyeret tersangka utama, PB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengungkap fakta-fakta yang relevan dan memperkuat bukti dalam penyidikan.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperjelas rangkaian peristiwa serta aliran dana yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi. Kami terus berupaya menuntaskan penyidikan dengan profesionalitas dan transparansi,” ungkap Harli.
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi. Namun, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga integritas proyek-proyek strategis nasional dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan bangsa.