MJ. Pekalongan – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman kantor Kejari Kota Pekalongan pada Kamis, 12 September 2024.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara tindak pidana umum yang telah mendapatkan putusan Inkracht pada periode Mei hingga Agustus 2024. Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain 31 paket sabu (23,35 gram), 12 buah HP, 4 timbangan digital, 20 pipet kaca, 2 tube urine, 7 bong, 10 korek api gas, 16 sedotan plastik, 6 isolasi, 3 tas, 1 dompet, 10 set plastik, 2 bungkus rokok, 20 butir riklona, 418 butir alprazolam, 1 topi, 1 senjata tajam (golok), 1 tang, 1 obeng, 1 kunci kontak, 11 lembar rekapan judi, 2 kantong bubuk petasan (10,19 ons), 1 gelas kaca, 2 pisau, dan 1 kaos,” ujar Yasozisokhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa jaksa berperan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana. Selain mengeksekusi pidana badan, jaksa juga bertanggung jawab atas eksekusi barang bukti atau barang rampasan, yang dalam amar putusan dapat dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara (dilelang), atau dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti yang digelar hari ini adalah bagian dari eksekusi terhadap barang rampasan yang telah diputuskan untuk dimusnahkan. Tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang konsisten terhadap tindak pidana umum di Kota Pekalongan,” terang Anik.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 26 perkara tindak pidana umum yang meliputi berbagai kasus, seperti narkotika, psikotropika, dan pencurian.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, menjelaskan bahwa dari 26 perkara tersebut, terdapat 12 kasus narkotika, 5 kasus psikotropika, 3 kasus pencurian, 1 kasus perjudian, 1 kasus pelanggaran UU Darurat, 1 kasus penganiayaan, 2 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus pencabulan. Seluruh perkara ini sudah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika, seperti sabu, serta obat-obatan psikotropika diblender dengan air, begitu juga bubuk petasan yang kemudian dibuang. Barang bukti berupa obeng, tang, dan golok dipotong dengan mesin gerinda, sementara handphone dimusnahkan dengan cara dipalu hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi,” ungkap Yasozisokhi.
Dalam acara pemusnahan ini, hadir beberapa pejabat terkait, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pekalongan yang diwakili oleh Hakim PN, Waka Polres Pekalongan Kota, perwakilan dari BNNK Batang, Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Kepala KPKNL Pekalongan, Apoteker Dinas Kesehatan, serta para perwakilan instansi lainnya. Para pejabat struktural Kejari Kota Pekalongan, seperti Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasubagbin, dan Jaksa Fungsional, juga turut hadir mendampingi pelaksanaan pemusnahan.
Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa barang-barang terkait tindak pidana tidak disalahgunakan kembali. “Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk dari pengadilan, kepolisian, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Selain dihadiri pejabat struktural, staf dari PAPBB seperti Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia Shanastri, serta para awak media, juga turut menyaksikan pemusnahan ini.