Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kembali Dikritik Tajam, Sikap Tak Komunikatif Dinilai Perburuk Hubungan dengan Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kembali Dikritik Tajam, Sikap Tak Komunikatif Dinilai Perburuk Hubungan dengan Masyarakat

MJ. Bogor – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali menuai kritik dari masyarakat dan berbagai organisasi sosial. Lembaga legislatif yang seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat, kini dikeluhkan karena sikap Ketua DPRD yang dianggap kurang komunikatif dan tidak transparan.

Kritikan ini salah satunya disuarakan oleh JPKP Nasional Bogor Raya yang dipimpin Rizwan, yang menilai Ketua DPRD tidak mampu menjalin komunikasi efektif dengan elemen masyarakat.

Menurut Rizwan, upaya organisasi dan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan sering terhambat. Banyak permintaan informasi yang diajukan melalui surat ke Sekretariat Daerah hanya mendapat jawaban normatif, yakni “menunggu arahan pimpinan.” Namun, ketika pimpinan sendiri terkesan tidak responsif dan bahkan memblokir saluran komunikasi seperti WhatsApp, hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tugas dengan transparansi dan akuntabilitas. (13/11/24)

“Sebagai wakil rakyat, ketua DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk mendengar dan merespons aspirasi masyarakat. Ketika komunikasi terputus, ini mencederai amanat undang-undang yang seharusnya dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rizwan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 61 mewajibkan kepala daerah dan DPRD untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juga mengatur bahwa DPRD harus melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah serta memberikan akses transparan terhadap informasi publik. “Keengganan Ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk terbuka dan responsif jelas mencederai amanat undang-undang,” tambahnya.

Rizwan juga menyoroti sikap Ketua DPRD yang dianggap tidak menjunjung asas kebersamaan dan sportivitas dalam menjalankan hubungan politik. Ia menilai bahwa pemblokiran komunikasi terhadap tokoh masyarakat yang menginginkan transparansi adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab.

“DPRD sebagai lembaga pengontrol jalannya pemerintahan daerah harusnya menjaga hubungan harmonis dengan berbagai pihak, termasuk organisasi sosial seperti JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) yang memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah,” ungkap Rizwan.

Selain itu, Rizwan juga menyinggung peran Partai Gerindra sebagai partai politik yang menaungi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Sebagai bagian dari koalisi penguasa daerah, Gerindra dinilai bertanggung jawab atas dinamika yang terjadi di DPRD, terutama terkait kepemimpinan yang kurang komunikatif.

Partai Gerindra yang berkomitmen memperjuangkan rakyat, seharusnya memastikan wakil-wakil rakyat yang mereka usung menjalankan amanat dengan baik, terutama dalam hal komunikasi dan akuntabilitas publik.

Pimpinan DPRD yang mengabaikan kewajibannya untuk mendengarkan dan merespons aspirasi masyarakat dinilai berisiko memperburuk citra lembaga legislatif dan mengurangi kepercayaan publik. Rizwan menegaskan bahwa ini bukan hanya soal etika, tetapi juga kewajiban konstitusional yang tidak bisa diabaikan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menegaskan bahwa DPRD wajib memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta menerima masukan dan saran dari masyarakat. Jika Ketua DPRD Kabupaten Bogor terus mengabaikan amanat ini, maka ia berpotensi melanggar prinsip dasar yang diatur negara.

“Masyarakat, melalui berbagai organisasi dan elemen sosial, memiliki hak untuk menuntut agar Ketua DPRD menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Jika situasi ini dibiarkan, bukan hanya kredibilitas Ketua DPRD yang dipertaruhkan, tetapi juga citra partai yang menaunginya, dalam hal ini Partai Gerindra,” tutur Rizwan.

Di akhir pernyataannya, Rizwan berharap agar Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan para pemimpin politik di daerah kembali pada prinsip demokrasi yang mengutamakan komunikasi, transparansi, dan tanggung jawab.

“Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan responsif dari wakil-wakil mereka. Ini adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda. Semoga kritikan ini dapat didengar oleh DPP Partai Gerindra dan menjadi bahan evaluasi bagi kepemimpinan Ketua DPRD yang dipegang Sastra Winara,” pungkasnya.

Penulis: Rudolf/davidEditor: Red