Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun Minta Ketua PN Simalungun Hukum Lindos Girsang Seberat-beratnya

Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun Minta Ketua PN Simalungun Hukum Lindos Girsang Seberat-beratnya

MJ. Simalungun – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, Elkananda Shah, SE, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Erikasari Emsah Ginting, SH, MH, untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Lindos Girsang. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Tapian Nauli Malau pada Rabu (26/2).

Menurut Elkananda Shah, premanisme yang mengganggu ketertiban umum, termasuk terhadap para pengusaha, harus ditindak tegas agar memberikan efek jera. Negara menginginkan para pengusaha merasa aman dalam berinvestasi dan membuka lapangan kerja guna mengurangi angka pengangguran.

Kasus ini sedang disidangkan di PN Simalungun dengan Ketua PN langsung bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim Anggota Anggreana E. Roria Sormin, SH, MH. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pelapor Jahiras Hasudungan Malau sebagai saksi utama, bersama saksi lainnya, Tapian Nauli Malau dari PT Sipiso Piso Soadamara, serta dua karyawan, Mawi Adikusuma Haloho dan Benny Haloho.

Peristiwa terjadi pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Lindos Girsang diduga mengejar dan menebas Jahiras Hasudungan Malau dengan sebilah parang berwarna hitam, yang mengakibatkan luka parah di bagian dada korban. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Tidak berhenti di situ, Lindos Girsang juga diduga melakukan aksi penghadangan dengan mobil Grandmax BK 8877 TP, yang menghalangi laju mobil Fortuner yang dikendarai Tapian Nauli Malau. Saat polisi berupaya mengamankan Lindos Girsang yang hendak memukul Tapian Nauli Malau, ia sempat meronta dan akhirnya berhasil melarikan diri. Selain itu, Lindos Girsang juga diduga merusak truk Fuso dan mobil Fortuner milik PT Sipiso Piso Soadamara.

Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, dalam keterangannya pada Kamis (27/2), menegaskan bahwa Lindos Girsang harus dihukum seberat-beratnya karena telah merusak ketertiban umum. Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa baru saja bebas dari hukuman 4 tahun 8 bulan dalam kasus pembakaran alat berat milik CV Palima.

Lebih lanjut, SP Tambak meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap Lindos Girsang beserta rekan-rekannya yang beralamat di Desa Garingging agar tidak kembali mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama para pengusaha yang mengharapkan adanya kepastian hukum dan perlindungan dari aksi premanisme. Semua pihak berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan tegas dalam persidangan ini.

Penulis: S Hadi PurbaEditor: Red