Kodim 1412/Kolaka dan BNN Kolaka Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Terduga Bandar Sabu Ditangkap

Kodim 1412/Kolaka dan BNN Kolaka Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Terduga Bandar Sabu Ditangkap

MJ. Kolaka, Sulteng – Kodim 1412/Kolaka bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, petugas mengamankan dua terduga bandar narkoba di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka.

Setelah ditangkap, kedua terduga beserta barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kantor BNN Kabupaten Kolaka, yang berlokasi di Jl. Pendidikan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Dari hasil penggerebekan di rumah terduga berinisial Abd di Jl. Tamalaki, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya:

1 paket sabu dalam laci lemari warna pink

1 alat hisap sabu di kantong belakang

1 korek api di dalam laci meja belakang

2 timbangan digital merk Pocket Scate warna silver di bawah lapisan pintu bekas kamar belakang

1 unit HP Vivo warna biru beserta SIM Card

1 ball saset kosong ukuran besar dalam lemari

9 saset kosong di laci lemari kamar belakang bersama 1 timbangan digital

2 dompet hitam berisi total 6 paket sabu, 4 saset kosong, dan 2 sendok sabu dari pipet bening

Sementara itu, di rumah terduga L di Jl. Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka, petugas menyita:

Uang tunai Rp2.540.000 dari saku celana

1 unit HP Samsung warna biru

6 bal saset kosong ukuran 2 x 3 cm dalam kantong plastik hitam di dalam lemari TV

5 sendok sabu dari pipet di dalam lemari TV

Uang tunai Rp11.600.000 dalam laci lemari kamar tengah

6 unit HP Android

Tak hanya itu, barang bukti lain yang diduga milik terduga L juga ditemukan di rumah terduga Ai di Jl. Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka. Barang bukti tersebut meliputi:

4 pack saset kosong ukuran kecil dan 1 paket saset kosong ukuran sedang di lantai kamar

5 unit HP Android beserta uang tunai Rp460.000 dalam laci lemari

21 paket sabu seberat sekitar 163 gram bruto beserta timbangan digital di dalam lemari pakaian

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Kodim (Dandim) 1412/Kolaka, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengapresiasi kerja sama yang solid antara aparat dalam operasi ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kabupaten Kolaka.