Korporasi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Korporasi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

MJ. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap korporasi.

CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya, dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kegagalan perusahaan dalam menjalankan CSR dapat berujung pada sanksi atau hukuman, baik secara hukum maupun sosial.

Pengertian CSR Menurut UU

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 Ayat 3, CSR diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kegiatan CSR diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan jangka pendek bagi perusahaan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Biasanya, anggaran CSR ditentukan sekitar 2-3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam satu tahun. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Bentuk-Bentuk CSR

CSR bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk:

1. Pembangunan Desa atau Fasilitas Umum
Perusahaan dapat membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, seperti jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya.

2. Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Program CSR juga dapat berupa pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) atau pemberdayaan ekonomi melalui koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh masyarakat lokal.

3. Kesehatan dan Pendidikan
Perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan sosial seperti vaksinasi gratis, pengobatan massal, serta memberikan beasiswa kepada pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu.

4. Pelestarian Lingkungan
Dalam bidang lingkungan, perusahaan dapat melakukan rehabilitasi alam, pengolahan limbah yang ramah lingkungan, dan penanaman pohon sebagai bagian dari CSR.

5. Pelestarian Budaya
CSR juga dapat mendukung kegiatan kebudayaan, seperti festival seni, pelatihan seniman lokal, dan upaya melestarikan budaya daerah.

Manfaat CSR

CSR tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan, tetapi juga kepada perusahaan itu sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan CSR:

Bagi Perusahaan
CSR meningkatkan citra positif perusahaan di mata publik, sehingga membantu memperkuat loyalitas konsumen. CSR juga membuka peluang untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar, sekaligus menciptakan inovasi dalam menjalankan bisnis.

Bagi Masyarakat
Program CSR yang terarah dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar perusahaan. Misalnya, program pengembangan UMKM dapat meningkatkan penghasilan warga, sementara pembangunan fasilitas umum dapat memudahkan akses terhadap layanan penting.

Bagi Lingkungan
CSR membantu menjaga kelestarian lingkungan. Perusahaan yang peduli terhadap lingkungan akan berusaha meminimalkan dampak negatif operasional mereka, seperti dengan mengolah limbah secara bertanggung jawab atau mendukung penggunaan energi terbarukan.

Contoh Program CSR

Berikut beberapa contoh kegiatan CSR yang bisa dijalankan oleh perusahaan:

1. Bidang Ekonomi
Membentuk program koperasi simpan pinjam dan mengembangkan UMKM lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

2. Bidang Kesehatan
Menyediakan program vaksinasi gratis atau layanan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar.

3. Bidang Lingkungan
Menyediakan pelatihan bercocok tanam bagi petani, mengadakan program pengolahan limbah, atau menanam pohon untuk reboisasi.

4. Bidang Infrastruktur
Membangun tempat ibadah, sarana pendidikan, serta memperbaiki infrastruktur umum seperti jalan atau jembatan.

5. Bidang Kebudayaan
Mengadakan festival seni dan budaya lokal, serta memberikan dukungan bagi pelestarian tradisi daerah.

Sanksi dan Hukuman

Terkait dengan sanksi, CSR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta UUPT Pasal 74 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Jika perusahaan mengabaikan kewajiban CSR, konsekuensinya bisa sangat serius. Berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi:

1. Tuntutan Hukum
Perusahaan yang tidak menjalankan CSR berpotensi melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

2. Protes dari Masyarakat
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tidak adanya CSR dapat mengajukan protes atau bahkan menolak keberadaan perusahaan tersebut.

3. Kerugian Reputasi dan Finansial
Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR akan kehilangan kepercayaan publik. Konsumen cenderung lebih memilih perusahaan yang bertanggung jawab sosial, sehingga perusahaan yang abai terhadap CSR bisa kehilangan pelanggan dan mengalami kerugian finansial.

Kesimpulan

CSR merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap perusahaan, baik yang berskala besar maupun kecil. Melalui CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan juga keberlangsungan bisnis mereka sendiri.

Dengan melaksanakan CSR secara konsisten, perusahaan dapat menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, sambil tetap meraih keuntungan ekonomi yang berkelanjutan.

Penulis: Arthur Noija S.HEditor: Red