Opini  

Kredit Bunga Rendah dari Koperasi Desa Merah Putih, Akankah Rakyat Sejahtera?

Oleh: Eva Ummu Naira, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah lembaga ekonomi kerakyatan berbasis desa/kelurahan yang dibentuk untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kemandirian. Program ini merupakan inisiatif prioritas pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan melalui 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, yang fokus pada penyerapan hasil tani/nelayan, UMKM, dan penyediaan layanan keuangan.

Penawaran pinjaman bunga rendah dari koperasi desa merah putih adalah program pemerintah yang telah berjalan di beberapa wilayah, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6% per tahun. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kredit murah. Menurutnya, akses pinjaman dengan bunga rendah ini menjadi alternatif bagi masyarakat sehingga terhindar dari rentenir dan pinjaman online (pinjol).

Adapun skema pembiayaannya akan disalurkan melalui unit lembaga keuangan ultra mikro yang berada di bawah naungan Kopdeskel Merah Putih. Hal ini diperkuat dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan, itu nanti akan ada anggaran dari APBN,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, (13/4/2026, liputan6.com)

Berdasarkan hasil survei ‘Profil Internet Indonesia 2025’ yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa jumlah pengguna pinjol meningkat di Tanah Air. Persentasenya pada 2025 sebesar 8,21% berbanding 5,42% pada 2024. Sementara itu, OJK melaporkan nilai total pinjol di Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Angka ini naik 25,75% secara tahunan.

Kemudahan dalam proses pencairan yang cepat menjadikan pinjol sebagai pilihan bagi masyarakat yang terdesak, seperti untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, menutup utang, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Namun mengapa solusi penawaran kredit bunga rendah yang dilakukan pemerintah? Padahal Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan jumlah rakyat yang potensial. Namun, penerapan sistem ekonomi kapitalisme menyebabkan kekayaan tersebut tidak mampu menyejahterakan rakyat.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, permasalahan ekonomi terjadi akibat kelangkaan atau keterbatasan alat pemuas kebutuhan manusia. Pandangan ini berimplikasi pada konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata. Padahal, pertumbuhan ekonomi hanya mencerminkan peningkatan total produksi dan pendapatan negara, bukan pemerataan distribusi pendapatan.

Akibatnya, keuntungan lebih banyak dinikmati kelompok kaya, sementara kelompok miskin tidak merasakan dampaknya. Selain itu juga distribusi ditentukan oleh kebebasan kepemilikan, kemampuan bekerja, dan perolehan harta yang dilakukan setiap individu atau swasta. Siapa yang kuat, maka ia bisa bertahan dan menguasai sektor ekonomi. Siapa yang lemah, maka ia akan tersingkir.

Dengan konsep kebebasan kepemilikan inilah SDA yang sejatinya milik rakyat lebih banyak diserahkan kepada swasta atau asing, sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator.

Pemerintah seringkali mengeluarkan regulasi yang mudah kepada asing untuk mengeruk SDA negeri ini. UU minerba No.3/2020, Omnibus Law atau UU Cipta Kerja adalah contohnya. SDA dijadikan sebagai komoditas untuk akumulasi modal segelintir elite. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk mengentaskan kemiskinan secara nyata.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pengembangan harta dan investasi bertumpu pada riba, spekulasi. Permodalannya bertumpu pada perbankan ribawi, pasar modal, dan valas. Riba menjadi solusi masalah ekonomi. Akses kredit dengan bunga rendah yang ditawarkan pemerintah menjadi salah satu bukti nyata. Padahal, riba baik yang bunganya tinggi atau rendah tetap saja haram.

Jika memang pemerintah serius ingin membantu masyarakat, seharusnya bertindak sebagai pengurus rakyat. Mengelola SDA milik rakyat dengan benar dan hasilnya diberikan kembali kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga rakyat tidak perlu terjebak pada rentenir atau pinjol.

Dengan demikian, akar masalah banyaknya masyarakat yang terlibat rentenir atau pinjol bukan terletak pada tinggi rendahnya bunga, melainkan pada penerapan sistem kapitalisme yang tidak menyejahterakan rakyat, tidak menjadikan halal dan haram sebagai standar, serta abainya peran negara yang hanya bertindak sebagai regulator, bukan pengurus rakyat.

Sesungguhnya semua bentuk muamalah yang dilakukan bersama lembaga yang mempraktikkan riba adalah haram, sekalipun terdapat kemaslahatan yang dikehendaki oleh aktivitas muamalah ini seperti membantu masyarakat agar tidak tercekik pinjol atau rentenir.

Allah SWT berfirman, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan karena mereka berpendapat bahwa jual-beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah [2]: 275).

Sebelum ayat ini turun, pada awalnya Allah SWT hanya melarang riba yang berlipat ganda melalui firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian beruntung” (QS Ali Imran [3]: 130). Kemudian Allah SWT mengharamkan riba secara total melalui firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian adalah kaum mukmin” (QS al-Baqarah [2]: 278).

Melalui ayat ini, juga ayat sebelumnya (QS al-Baqarah [2]: 275), seluruh praktik utang-piutang yang mengandung riba adalah haram. Ibnu Qudamah rahimahulLâh berkata, ”Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 6/436).

Kemudian Ibnu Qudamah menyatakan, Ibnul Mundzir rahimahulLâh berkata, ”Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”

Oleh karena itu bunga 6% yang dipungut oleh Kopdeskel adalah riba yang jelas merupakan perkara batil sekaligus menjerumuskan masyarakat dalam perbuatan dosa, menjauhkan dari hidup berkah. Sudah saatnya umat dan negara melepaskan diri dari jerat pinjaman ribawi yang akan menghantarkan kepada murka Allah SWT.

Saat Islam diterapkan secara kafah, lalu umat dan penguasa paham riba itu haram, maka riba tidak pernah akan diambil sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah ekonomi. Hanya dalam penerapan Islam kaffah permasalahan ekonomi ummat akan terselesaikan dengan tuntas.[]